Jurnalpantura.id, Kudus – Anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Kecamatan Undaan berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ketua salah satu Partai Politik di Kudus ditetapkan sebagai tersangka, setelah tertangkap tangan berjudi saat dilakukan penggerebekan di lokasi judi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, pada Ahad 20/07/2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
“S sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perjudian. Saat ini, S bersama keempat temanya kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, Senin 21/07/2025.
Tindakan tegas pemberantasan judi oleh Polres Kudus mendapat dukungan dari masyarakat Kudus.
Karangan bunga berisi ucapan terima kasih dan apresiasi membanjiri halaman Polres Kudus sebagai bentuk dukungan atas keberanian aparat dalam memberantas perjudian yang selama ini meresahkan warga.
Sejumlah karangan bunga dari berbagai elemen sipil dan organisasi keagamaan memenuhi halaman Mapolres sebagai bentuk apresiasi terhadap ketegasan penegakan hukum.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan sesuai prosedur. Terima kasih atas dukungan masyarakat,” pungkas AKBP Heru. (J02/A01)










