Terduga Tindak Pidana Pencucian Uang, Gus Yazid ditangkap Kejagung

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Gus Yazid, di Kantor Kejati Jateng, Semarang (Foto:Istimewa)

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Gus Yazid, di Kantor Kejati Jateng, Semarang (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Semarang –Ahmad Yazid alias Gus Yazid ditangkap Kejagung di rumahnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 24/12/2025.

Praktisi pengobatan tradisional ditangkat terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap.

Dalam kesaksian di persidangan sebelumnya, Gus Yazid telah mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat itu menjabat Pangdam Diponegoro) yang pertama sejumlah Rp2 milyar dan selanjutnya menerima sebanyak 6 kali dengan total jumlah Rp18 milyar.

Gus Yazid juga mengakui dalam kesaksiannya, telah menerima uang 1-2 milyar tunai dari Novita, Isteri Letjen Widi Prasetijono.

Setelah ditangkap, Gus Yazid dibawa menuju ke Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut, wajah salah satu terduga Tindak Pidana Pencucian Uang ini tampak muram ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan.

Dilansir dari detikJateng, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Gus Yazid, sudah diperiksa penyidik di Kantor Kejati Jateng, Semarang Selatan sejak pagi dan selesai pukul 10.30 WIB. Ia keluar mengenakan rompi oranye, peci, dan sarung.

Baca Juga :  Operasi Sikat Candi 2020, Polres Demak Ungkap 16 Kasus Dengan 6 Tersangka

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan, tim gabungan Kejagung dan Kejati Jateng menangkap Gus Yazid di rumahnya di Bekasi, Selasa 23/12/2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tersangka AY (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU,” kata Arfan.

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan, tim gabungan Kejagung dan Kejati Jateng menangkap Gus Yazid di rumahnya di Bekasi, Selasa (23/12), sekitar pukul 22.30 WIB.

Usai ditangkap tim penyidik, lanjutnya, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB dan langsung diperiksa. Selanjutnya Gus Yazid ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru