Jurnalpantura.id, Semarang –Ahmad Yazid alias Gus Yazid ditangkap Kejagung di rumahnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 24/12/2025.
Praktisi pengobatan tradisional ditangkat terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap.
Dalam kesaksian di persidangan sebelumnya, Gus Yazid telah mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat itu menjabat Pangdam Diponegoro) yang pertama sejumlah Rp2 milyar dan selanjutnya menerima sebanyak 6 kali dengan total jumlah Rp18 milyar.
Gus Yazid juga mengakui dalam kesaksiannya, telah menerima uang 1-2 milyar tunai dari Novita, Isteri Letjen Widi Prasetijono.
Setelah ditangkap, Gus Yazid dibawa menuju ke Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut, wajah salah satu terduga Tindak Pidana Pencucian Uang ini tampak muram ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan.
Dilansir dari detikJateng, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Gus Yazid, sudah diperiksa penyidik di Kantor Kejati Jateng, Semarang Selatan sejak pagi dan selesai pukul 10.30 WIB. Ia keluar mengenakan rompi oranye, peci, dan sarung.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan, tim gabungan Kejagung dan Kejati Jateng menangkap Gus Yazid di rumahnya di Bekasi, Selasa 23/12/2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tersangka AY (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU,” kata Arfan.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan, tim gabungan Kejagung dan Kejati Jateng menangkap Gus Yazid di rumahnya di Bekasi, Selasa (23/12), sekitar pukul 22.30 WIB.
Usai ditangkap tim penyidik, lanjutnya, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB dan langsung diperiksa. Selanjutnya Gus Yazid ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (J02/A01)










