Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana meninggalkan mekanisme seleksi terbuka (selter) dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II mulai 2027.
Sebagai gantinya, Pemkab Kudus akan menerapkan sistem manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) yang mengutamakan pemetaan kompetensi dan kualifikasi pegawai.
Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan penerapan sistem tersebut ditargetkan mulai tahun depan. Manajemen talenta nantinya menjadi mekanisme baru untuk mengisi jabatan kepala dinas yang kosong di lingkungan pemerintah daerah.
“Yang jelas, kalau sudah menerapkan manajemen talenta, pengisian eselon II tidak lagi menggunakan selter,” kata Tulus.
Melalui mekanisme baru ini, informasi lowongan jabatan akan disampaikan melalui aplikasi MyASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri sesuai jabatan yang diminati.
Setiap posisi akan dilengkapi kriteria kompetensi dan kualifikasi tertentu, termasuk sertifikasi khusus apabila dibutuhkan, seperti sertifikat auditor untuk jabatan di lingkungan inspektorat.
Tulus menjelaskan, setiap ASN akan dipetakan berdasarkan kompetensi, potensi, dan kualifikasi yang dimiliki. Hasil pemetaan tersebut kemudian dikelompokkan dalam skema sembilan kotak atau nine box untuk menentukan kesesuaian pegawai dengan jabatan yang tersedia.
“Nanti akan muncul kolom-kolom sesuai kriteria, akan dirangking dari satu sampai sembilan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” terangnya.
Sistem pemeringkatan tersebut diharapkan membuat proses pengisian jabatan lebih terarah, terutama ketika terdapat banyak ASN yang berminat pada posisi yang sama.
Penentuan kandidat akan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan, sehingga pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kesesuaian kemampuan pegawai dengan kebutuhan organisasi.
Adapun seleksi terbuka yang masih berlangsung saat ini akan menjadi selter terakhir sebelum mekanisme baru diterapkan.
“Insyaallah ada waktunya sendiri, nanti setelah pelaksanaan selter ini,” ujar Tulus.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyebut peralihan menuju manajemen talenta sebagai bagian dari pembaruan tata kelola kinerja dan karier ASN. Penilaian akan mencakup riwayat pendidikan dan pelatihan, potensi diri, serta kompetensi sosial dan kultural.
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar penempatan pegawai lebih sesuai dengan kapasitas masing-masing dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Sistem selter konvensional akan ditinggalkan sebagai perubahan pengelolaan kinerja ASN yang berkelanjutan,” ujar Sam’ani.
Selain pemetaan kompetensi, Pemkab Kudus juga akan menerapkan penilaian kinerja dengan pendekatan 360 derajat. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari rekan kerja, atasan, dan bawahan, serta penilaian pimpinan melalui sasaran kinerja pegawai (SKP).
Pendekatan menyeluruh ini diharapkan dapat mengurangi subjektivitas dan memperkecil celah ketidakakuratan dalam penilaian kinerja maupun pengembangan karier ASN.
Sam’ani berharap penerapan manajemen talenta di Kabupaten Kudus segera memperoleh persetujuan BKN agar dapat terintegrasi dengan platform pengelolaan data dan karier ASN, seperti MyASN atau Simata.
Pemerintah daerah juga akan mengevaluasi kesiapan pelaksanaan sistem tersebut sebelum diterapkan sepenuhnya.
“Adapun selter yang belum siap (beralih ke manajemen talenta) akan dievaluasi dan disesuaikan kembali,” pungkasnya. (J05/A01)










