Tahun 2027, Pengisian Jabatan Eselon II di Kudus Tak Lagi Lewat Seleksi Terbuka

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika. (Foto: J05)

Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana meninggalkan mekanisme seleksi terbuka (selter) dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II mulai 2027.

Sebagai gantinya, Pemkab Kudus akan menerapkan sistem manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) yang mengutamakan pemetaan kompetensi dan kualifikasi pegawai.

Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan penerapan sistem tersebut ditargetkan mulai tahun depan. Manajemen talenta nantinya menjadi mekanisme baru untuk mengisi jabatan kepala dinas yang kosong di lingkungan pemerintah daerah.

“Yang jelas, kalau sudah menerapkan manajemen talenta, pengisian eselon II tidak lagi menggunakan selter,” kata Tulus.

Melalui mekanisme baru ini, informasi lowongan jabatan akan disampaikan melalui aplikasi MyASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri sesuai jabatan yang diminati.

Setiap posisi akan dilengkapi kriteria kompetensi dan kualifikasi tertentu, termasuk sertifikasi khusus apabila dibutuhkan, seperti sertifikat auditor untuk jabatan di lingkungan inspektorat.

Tulus menjelaskan, setiap ASN akan dipetakan berdasarkan kompetensi, potensi, dan kualifikasi yang dimiliki. Hasil pemetaan tersebut kemudian dikelompokkan dalam skema sembilan kotak atau nine box untuk menentukan kesesuaian pegawai dengan jabatan yang tersedia.

“Nanti akan muncul kolom-kolom sesuai kriteria, akan dirangking dari satu sampai sembilan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” terangnya.

Sistem pemeringkatan tersebut diharapkan membuat proses pengisian jabatan lebih terarah, terutama ketika terdapat banyak ASN yang berminat pada posisi yang sama.

Baca Juga :  Rumah Warga Penerima Bantuan Dipasang Sticker, Nekat Melepas Dianggap Sudah Mampu

Penentuan kandidat akan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan, sehingga pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kesesuaian kemampuan pegawai dengan kebutuhan organisasi.

Adapun seleksi terbuka yang masih berlangsung saat ini akan menjadi selter terakhir sebelum mekanisme baru diterapkan.

“Insyaallah ada waktunya sendiri, nanti setelah pelaksanaan selter ini,” ujar Tulus.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyebut peralihan menuju manajemen talenta sebagai bagian dari pembaruan tata kelola kinerja dan karier ASN. Penilaian akan mencakup riwayat pendidikan dan pelatihan, potensi diri, serta kompetensi sosial dan kultural.

Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar penempatan pegawai lebih sesuai dengan kapasitas masing-masing dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.

“Sistem selter konvensional akan ditinggalkan sebagai perubahan pengelolaan kinerja ASN yang berkelanjutan,” ujar Sam’ani.

Selain pemetaan kompetensi, Pemkab Kudus juga akan menerapkan penilaian kinerja dengan pendekatan 360 derajat. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari rekan kerja, atasan, dan bawahan, serta penilaian pimpinan melalui sasaran kinerja pegawai (SKP).

Pendekatan menyeluruh ini diharapkan dapat mengurangi subjektivitas dan memperkecil celah ketidakakuratan dalam penilaian kinerja maupun pengembangan karier ASN.

Sam’ani berharap penerapan manajemen talenta di Kabupaten Kudus segera memperoleh persetujuan BKN agar dapat terintegrasi dengan platform pengelolaan data dan karier ASN, seperti MyASN atau Simata.

Pemerintah daerah juga akan mengevaluasi kesiapan pelaksanaan sistem tersebut sebelum diterapkan sepenuhnya.

“Adapun selter yang belum siap (beralih ke manajemen talenta) akan dievaluasi dan disesuaikan kembali,” pungkasnya. (J05/A01)

Berita Terkait

39 ASN Kudus Purna Tugas, Pemkab Siapkan Optimalisasi Pegawai
118 Jabatan Perangkat Desa di Kudus Kosong, Bupati Sam’ani Bakal Konsultasi ke Mabes Polri
Tanggapi Kasus K3S Gebog, Inspektorat Kudus: Jangan Biarkan Tradisi Jadi Tindak Pidana Korupsi
Gaji PPPK Paruh Waktu Kudus Tak Naik pada 2027, Minimal Rp 1 Juta per Bulan
Gerakan Belanja ASN Kudus Belum Optimal, BKPSDM Ungkap Kendalanya
14 Pejabat Kudus Jalani Asesmen di Mabes Polri, Bupati Sam’ani: Kami Cari Pejabat Berintegritas
14 Pelamar Berebut 3 Kursi Kepala OPD di Kudus, Bupati Ingatkan Soal Sportivitas
Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Tahun 2027, Pengisian Jabatan Eselon II di Kudus Tak Lagi Lewat Seleksi Terbuka

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:31 WIB

39 ASN Kudus Purna Tugas, Pemkab Siapkan Optimalisasi Pegawai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:51 WIB

118 Jabatan Perangkat Desa di Kudus Kosong, Bupati Sam’ani Bakal Konsultasi ke Mabes Polri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Tanggapi Kasus K3S Gebog, Inspektorat Kudus: Jangan Biarkan Tradisi Jadi Tindak Pidana Korupsi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Kudus Tak Naik pada 2027, Minimal Rp 1 Juta per Bulan

Berita Terbaru