Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 39 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, pada Senin, 26/10/2026.
Penyerahan tersebut menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN yang telah menjalankan tugasnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari total penerima SK Pensiun, sebanyak 36 ASN memasuki masa purna tugas karena telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November dan 1 Desember.
Sementara itu, tiga ASN lainnya pensiun karena meninggal dunia, sehingga penyerahan SK dilakukan melalui perwakilan keluarga masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Sam’ani berpesan agar para ASN yang telah memasuki masa pensiun tetap menjalani aktivitas produktif dan menjaga hubungan baik dengan lingkungan pemerintahan.
Ia juga membuka kesempatan bagi para pensiunan untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan umum yang diselenggarakan di Pendapa Kabupaten Kudus.
“Pendopo adalah rumah kedua kita. Tidak perlu sungkan pas purna bisa hadir kalau ada kegiatan umum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Bupati turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi para ASN selama bertugas, khususnya para guru yang telah berkontribusi dalam memajukan dunia pendidikan.
Menurutnya, pengabdian para tenaga pendidik memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Ia juga memohon dukungan dan doa agar dirinya bersama wakil bupati serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menjalankan amanah dengan baik.
“Mohon doanya semoga saya dan wakil bupati serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bisa menjalankan tugas dengan baik, dan meneruskan perjuangan panjenangan semua,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa penyerahan SK Pensiun merupakan bagian dari pelayanan kepegawaian sekaligus bentuk penghormatan atas loyalitas dan pengabdian ASN selama menjalankan tugas.
Dari 39 ASN yang memasuki masa pensiun, terdapat satu kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, dua pejabat administrator, dua pejabat pengawas, 19 guru, satu tenaga kesehatan, serta lima pejabat fungsional lainnya.
Banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun turut berdampak pada ketersediaan sumber daya manusia di sejumlah perangkat daerah. Terlebih, beberapa jabatan belum dapat diisi kembali karena belum dibukanya seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, BKPSDM Kudus terus berkoordinasi dengan masing-masing OPD guna mengoptimalkan pegawai yang masih tersedia sesuai kebutuhan organisasi.
Tulus menegaskan bahwa pengisian kebutuhan pegawai tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemkab Kudus tidak dapat melakukan perekrutan tenaga kerja di luar mekanisme seleksi CASN, sehingga pemenuhan kebutuhan ASN masih menunggu kebijakan dan arahan dari pemerintah pusat.
“Kita komunikasi terus dengan OPD untuk mengoptimalkan pegawai yang ada karena kita tidak boleh merekrut tenaga apapun selain melalui seleksi CASN. Jadi kita menunggu nanti instruksi dari pemerintah pusat terkait CASN,” jelasnya.
Ia mengakui, berkurangnya jumlah pegawai berpotensi membuat sebagian ASN harus menangani tugas tambahan atau mengalami beban kerja ganda.
Meski demikian, BKPSDM Kudus akan terus mengupayakan pengelolaan sumber daya manusia secara optimal agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu.
“Kami optimalkan yang ada supaya pelayanan dan pelaksana tugas pokok fungsi (tupoksi) tetap berjalan,” pungkas Tulus. (J05/A01)










