Jurnalpantura.id, Kudus – Pengisian 118 jabatan perangkat desa di Kabupaten Kudus us belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan, pemerintah daerah akan berkonsultasi dengan Mabes Polri dan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan proses perekrutan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum.
Sam’ani menegaskan, langkah konsultasi tersebut diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menyusun mekanisme pengisian perangkat desa (perades). Terlebih, pemerintah daerah berkaca pada kasus perekrutan perangkat desa di daerah tetangga yang berujung persoalan hukum.
“Banyak desa yang mengusulkan pengisian perades. Pemkab nanti akan konsultasi dulu dengan Mabes Polri dan aparat penegak hukum (APH) agar tidak terjadi pelanggaran seperti daerah sebelah dalam pelaksanaan perekrutan,” tegasnya.
Selain melakukan konsultasi, Pemkab Kudus masih menunggu penyelesaian peraturan daerah (Perda) tentang pengisian perangkat desa yang tengah dibahas DPRD Kudus. Setelah regulasi tersebut rampung, pemerintah daerah akan menyusun peraturan bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan seleksi.
“Masih menunggu perda, nanti kita jidar dalam Perbup untuk pelaksanaanya,” ujarnya.
Sam’ani mengaku belum dapat memastikan kapan proses pengisian jabatan perangkat desa akan dilaksanakan.
Menurutnya, tahapan perekrutan harus dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan regulasi, mekanisme seleksi, serta kesiapan anggaran. Karena itu, pemerintah daerah belum bisa menetapkan tenggat waktu pelaksanaan sebelum seluruh aspek tersebut jelas.
Di sisi lain, agenda pemerintahan desa pada 2027 diperkirakan cukup padat. Sejumlah kegiatan, mulai dari pemilihan kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga ketua RT dan RW, membutuhkan dukungan anggaran.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan tersendiri bagi Pemkab Kudus karena kemampuan keuangan desa dinilai belum tentu mencukupi apabila seluruh agenda dilaksanakan dalam waktu berdekatan.
Berdasarkan ketentuan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), hingga September 2026 terdapat kekosongan 118 jabatan perangkat desa yang tersebar di 85 desa di Kabupaten Kudus. Jabatan yang belum terisi meliputi sekretaris desa, kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur), hingga kepala dusun (kadus).
Kekosongan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan, Sam’ani meminta perangkat desa yang masih aktif mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan pekerjaan dan mengoptimalkan sumber daya manusia yang tersedia.
Ia menekankan bahwa keterbatasan personel tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan publik.
“Tetap yang penting adalah pelayanan. Perangkat harus multitalenta untuk melayani masyarakat sembari menunggu pengisian jabatan yang kosong dilakukan,” imbaunya.
Selain menjaga pelayanan, Sam’ani meminta seluruh pemerintah desa mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat.
Sejumlah program yang perlu mendapat dukungan meliputi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), pembangunan tiga juta rumah, penguatan ketahanan pangan, serta program Desa Siaga TBC.
Pemkab Kudus berharap pemerintah desa tetap menjalankan perannya secara optimal sembari menunggu kepastian regulasi dan jadwal pengisian jabatan perangkat desa yang masih kosong. (J05/A01)










