Jurnalpantura.id, Kudus – Inspektorat Daerah Kudus ikut menanggapi terkait tindak pengumpulan iuran dengan alibi pengadaan cendera mata oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebog terhadap guru-guru di wilayah setempat.
Diketahui, saat ini tengah dilakukan klarifikasi terhadap K3S, Korwil Bidang Pendidikan dan guru-guru yang terlibat dalam pelaporan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran cendera mata di wilayah Kecamatan Gebog.
Proses klarifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, dengan membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan dugaan pungli yang dilaporkan melalui aplikasi SIMPONI.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Daerah Kudus, Jatmiko Muwardi mengingatkan bahwa informasi yang berkembang bahwa praktik korupsi, suap yang marak, sebenarnya dapat dicegah agar tidak tumbuh menjadi mekanisme yang terstruktur.
“Untuk ini sangat perlu penumbuhan kesadaran pribadi dan lembaga satuan kerja untuk melaksanakan pengendalian internal, pengawasan, dan budaya integritas yang efektif,” ujar Jatmiko saat dimintai keterangan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia pun meminta agar setiap satuan kerja, termasuk lingkungan pendidikan, melakukan tindak pencegahan agar kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan optimal.
Di antaranya, mencegah terjadinya intervensi atau praktik tidak patut dalam proses pelaksanaa pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar bebas dari permintaan komisi.
Selanjutnya, memastikan tidak terdapat penerimaan uang atau kontribusi dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan dan perizinan. Lalu, mendeteksi praktek kecurangan individu maupun unit kerja, melalui mitigasi resiko.
“Tak kalah penting, mengawasi pemberian upah pungut, insentif, honorarium, dan hak keuangan pegawai agar tidak terjadi pemotongan atau penyetoran kepada pihak tertentu,” tambahnya.
Jatmiko menegaskan, penguatan sistem pengendalian intern, penataan tata kelola organisasi, serta keberanian untuk mengingatkan apabila terdapat kebijakan atau praktik yang berisiko menimbulkan penyimpangan, mutlak diperlukan.
Fungsi pengawas melekat sebagai early warning system dapat lebih optimal, dengan meningkatkan pemetaan risiko korupsi, mitigasi risiko, reviu atas area rawan korupsi, serta tindak lanjut cepat terhadap setiap informasi penyimpangan yang ada.
“Jangan biarkan praktik yang dianggap kebiasaan, tradisi, atau setoran informal berkembang menjadi tindak pidana korupsi. Pengalaman menunjukkan bahwa korupsi sering kali bukan terjadi karena lemahnya aturan, tetapi karena adanya pembiaran terhadap penyimpangan yang dilakukan secara berulang,” tandasnya.
Jatmiko pun mengajak setiap pegawai agar menjadikan integritas sebagai budaya kerja dan pengawasan sebagai instrumen pencegahan. Peningkatan peran seluruh jajaran pemerintahan agar tetap berada pada koridor hukum, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
“Mencegah lebih baik daripada menangani. Mengingatkan lebih baik daripada membiarkan. Bertindak sejak dini jauh lebih baik daripada menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari,” tukasnya. (J05/A01)










