Tahap 2 Rampung, Kejari Kudus Targetkan Berkas Kasus Penipuan RSUD Dilimpahkan ke PN Pekan Ini

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Kudus (Foto:J02)

Kantor Kejaksaan Negeri Kudus (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus yang sempat menghebohkan publik kini memasuki babak krusial. Tersangka berinisial FS dipastikan akan segera duduk di kursi pesakitan.

​Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengonfirmasi telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Kudus pada Kamis 02/04/2026 lalu.
​
Kasi Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, menegaskan bahwa pihaknya tengah bergerak cepat menyusun surat dakwaan agar perkara ini tidak berlarut-larut.
​
​”Sesuai mekanisme KUHAP, JPU memiliki waktu 14 hari kalender setelah tahap dua untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Kami targetkan minggu ini sudah dilimpahkan,” ujar Ryan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 06/04/2026.

​Ryan menambahkan, begitu berkas resmi diterima PN Kudus, kewenangan penahanan tersangka akan beralih ke tangan majelis hakim. Termasuk, penentuan jadwal sidang perdana yang akan mengungkap fakta-fakta di balik praktik lancung tersebut.
​
​Kasus ini mencuat setelah FS diduga menjerat korban berinisial UA (37), warga Kabupaten Jepara. Dengan iming-iming posisi pekerjaan di rumah sakit plat merah tersebut, FS berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap.

Baca Juga :  Rusuh di May Day Semarang, 6 Anggota Anarko Jadi Tersangka

​”Total kerugian mencapai Rp 25 juta. Tersangka mengakui uang tersebut habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam keterangan sebelumnya.

​Polisi sendiri telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman percakapan hingga bukti transaksi perbankan.
​
​Selain tersangka FS, perhatian publik juga tertuju pada sosok berinisial M yang sempat viral di media sosial dan dikaitkan dengan oknum anggota DPRD.

Namun, Kapolres menegaskan pihaknya telah melakukan konfrontir terhadap yang bersangkutan untuk memperjelas posisi perkara.

​Sebagai pengingat, kasus ini pertama kali meledak setelah unggahan akun Facebook ‘Bang Jago’ viral pada akhir Januari lalu.

Kini, masyarakat menunggu pembuktian di meja hijau: apakah praktik ini dilakukan sendirian oleh FS, ataukah ada jaringan lebih besar yang terlibat? (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru