Sudah Empat Kali Beraksi, Jambret di Jepara Berhasil Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Jepara atas kasus penjambretan. (Foto:Istimewa)

Konferensi pers Polres Jepara atas kasus penjambretan. (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Jepara – Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian atau jambret yang terjadi di jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Keberhasilan tersebut disampaikan pada konferensi pers oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan, Rabu (15/2/2023).

“Kita mengungkap kasus penjambretan atau pencurian dengan satu orang tersangka yakni IKN (22) warga Kuanyar Mayong Jepara dan kerugian korban ditaksir hingga Rp. 7.500.000,” kata Kapolres.

Adapun modus tersangka melakukan aksinya dengan cara memepet korban lalu mengambil barang berharga yang diletakkan di dasboard sepeda motor. Kejadian ini pada Jumat lalu (27/1/2023) sekira jam 12.00 WIB disaat warga sholat jumat.

Baca Juga :  Waspada ! Penipuan Catut Nama Kasat Reskrim Polres Jepara

Korban mengendarai motor dengan berboncengan dan menaruh dompet di dasboard motor. Dikarenakan situasi terlihat sepi banyak warga yang sedang jumatan pelaku melakukan aksi penjambretan dan langsung tancap gas kabur.

Disaat itu juga ternyata ada beberapa orang yang melihat kejadian tersebut kemudian mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap. Tak berselang lama, pihak kepolisian datang menghampiri pelaku dan dibawa langsung ke Mapolsek Welahan.

“Saat ditanya tim media, pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah kabupaten Jepara, hasil menjambret ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (J05/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Bukannya Jaga Kampung, 6 Warga Jati Kudus Ini Malah Asyik Main Judi Dadu Digital di Pos Kamling
Live Provokatif, Ratusan Pemuda asal Bancak Datangi Rumah Warga Karanganyar Payaman
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Cegah Penyalahgunaan Teknologi, Polres Kudus Edukasi 399 Siswa soal AI dan Siber
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Jalani Pembinaan Intensif 3 Hari, 16 Remaja Dipulangkan ke Orang Tua
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Minggu, 13 September 2026 - 18:02 WIB

Bukannya Jaga Kampung, 6 Warga Jati Kudus Ini Malah Asyik Main Judi Dadu Digital di Pos Kamling

Minggu, 13 September 2026 - 06:23 WIB

Live Provokatif, Ratusan Pemuda asal Bancak Datangi Rumah Warga Karanganyar Payaman

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Berita Terbaru