SK Gubernur Jawa Tengah Tunjuk Sekda Kudus Sebagai Plh Bupati

- Jurnalis

Selasa, 14 Agustus 2018 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati kudus serahkan SK Gubernur pada Sekda Kudus Sebagai Plh Bupati Kudus (Foto : Aik)

Bupati kudus serahkan SK Gubernur pada Sekda Kudus Sebagai Plh Bupati Kudus (Foto : Aik)

Jurnalpantura.id, Kudus – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris resmi ditunjuk menjadi pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Kudus.

Penyerahan SK Gubernur Jawa Tengah kepada Plh Samani dilakukan di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa 14/08/2018.

Ditemui usai pelantikan, Sam’ani menyampaikan, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan mohon bantuan dan dukungan dari Pimpinan Aparatur Pelaksana kepemerintahan baik Dinas maupun Camat diwilayah masing-masing.

“Tanpa bantuan, dukungan dan kerjasama nya, tidak akan tercipta penyelenggaraan pemerintahan dengan baik,” ucapnya.

Sekda Kudus Sam’ani sekaligus Plh Bupati Kudus (Foto : Aik)

Sam’ani mengaku siap dengan jabatan barunya dan akan mengawal setiap pembangunan yang sudah direncanakan. Namun, dia tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan seluruh pemangku yang ada dalam pemerintah Kudus.

Baca Juga :  Sebanyak 34 ASN dan Janda/Duda PNS di Kudus Terima SK Pensiun

“Kita kawal (program pemerintahan) bersama-sama,” tutur dia.

Sementara itu, Bupati Musthofa yang memasuki purna per 14/08/2018 hari ini menyampikan, sesuai ketentuan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah RI nomor 49 th 2008 tentang perubahan peraturan pemerintah no 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan diangkat nya kepala Daerah yang baru.

Musthofa meminta pada Plh untuk menjalankan amanah ini dengan serius, sekaligus melaksanakan tugas dan memperhatikan rambu-rambu yang ada.

“Saya amanatkan jalankan tugas dengan baik penuh amanah, kejujuran, patuhi hukum berlaku, hukum keuangan, norma sosial dan agama. Kalau dipatuhi, tidak tergoda, Insya Allah aman,” haramnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Tak Bisa Ikut PPPK, 700-an Pegawai Honorer di Kudus Terancam Dirumahkan
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Dilaksanakan tanggal 20 Febuari 2025
Anwar Sadat : Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih Diundur
Tak Bisa Daftar PPPK Sebab Batas Usia, Pemkab Kudus Tetap Pertahankan Honorer Berusia 57 Tahun ke Atas
BKPSDM Kudus Ingatkan Peserta Seleksi PPPK Waspadai Penipuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
Nasib Honorer Masa Kerja 2024-2025 Tidak Jelas, Terancam Dirumahkan?
Pemkab Jepara Belum Terima Juknis Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Lima Peserta Dibatalkan dalam Daftar Kelulusan PPPK 2024 Pemkab Kudus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 19:18 WIB

Tak Bisa Ikut PPPK, 700-an Pegawai Honorer di Kudus Terancam Dirumahkan

Senin, 3 Februari 2025 - 17:51 WIB

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Dilaksanakan tanggal 20 Febuari 2025

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:22 WIB

Anwar Sadat : Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih Diundur

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:25 WIB

Tak Bisa Daftar PPPK Sebab Batas Usia, Pemkab Kudus Tetap Pertahankan Honorer Berusia 57 Tahun ke Atas

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:17 WIB

BKPSDM Kudus Ingatkan Peserta Seleksi PPPK Waspadai Penipuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan

Berita Terbaru

Ekor kemacetan dari arah Pati terpantau hingga Jembatan Kembar Gondoharum (Foto:JP)

Banjir

Diterjang Banjir, Jl Kudus Pati Lumpuh Total

Kamis, 6 Feb 2025 - 23:55 WIB

Pohon tumbang di Jl Raya Kudus Pati, desa Terban Jekulo (Foto:JP)

Bencana Alam

Hujan Seharian, Kudus Dikepung Banjir

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:37 WIB