SK Gubernur Jawa Tengah Tunjuk Sekda Kudus Sebagai Plh Bupati

- Jurnalis

Selasa, 14 Agustus 2018 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati kudus serahkan SK Gubernur pada Sekda Kudus Sebagai Plh Bupati Kudus (Foto : Aik)

Bupati kudus serahkan SK Gubernur pada Sekda Kudus Sebagai Plh Bupati Kudus (Foto : Aik)

Jurnalpantura.id, Kudus – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris resmi ditunjuk menjadi pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Kudus.

Penyerahan SK Gubernur Jawa Tengah kepada Plh Samani dilakukan di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa 14/08/2018.

Ditemui usai pelantikan, Sam’ani menyampaikan, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan mohon bantuan dan dukungan dari Pimpinan Aparatur Pelaksana kepemerintahan baik Dinas maupun Camat diwilayah masing-masing.

“Tanpa bantuan, dukungan dan kerjasama nya, tidak akan tercipta penyelenggaraan pemerintahan dengan baik,” ucapnya.

Sekda Kudus Sam’ani sekaligus Plh Bupati Kudus (Foto : Aik)

Sam’ani mengaku siap dengan jabatan barunya dan akan mengawal setiap pembangunan yang sudah direncanakan. Namun, dia tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan seluruh pemangku yang ada dalam pemerintah Kudus.

Baca Juga :  Tahun 2024, Beli Gas Elpiji Subsidi di Kudus Wajib Tunjukkan KTP

“Kita kawal (program pemerintahan) bersama-sama,” tutur dia.

Sementara itu, Bupati Musthofa yang memasuki purna per 14/08/2018 hari ini menyampikan, sesuai ketentuan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah RI nomor 49 th 2008 tentang perubahan peraturan pemerintah no 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan diangkat nya kepala Daerah yang baru.

Musthofa meminta pada Plh untuk menjalankan amanah ini dengan serius, sekaligus melaksanakan tugas dan memperhatikan rambu-rambu yang ada.

“Saya amanatkan jalankan tugas dengan baik penuh amanah, kejujuran, patuhi hukum berlaku, hukum keuangan, norma sosial dan agama. Kalau dipatuhi, tidak tergoda, Insya Allah aman,” haramnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil
16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai
Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan
Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan
Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477
Kudus Bersiap Ubah Tanggal Hari Jadi, Ranperda Masuk Penelitian Hukum
Isi Posisi Kosong, Pemkab Kudus Buka Seleksi Ketua Dewas Perumda Tirta Muria
Pemkab Kudus Buka Lelang Jabatan untuk Tiga Posisi Strategis, Dua Jabatan Lain Menyusul
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:59 WIB

16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan

Senin, 28 September 2026 - 14:24 WIB

Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477

Berita Terbaru