Jurnalpantura.id, Kudus – Polemik berdirinya The Sato Hotel di Jl Pemuda Kudus tak pernah berakhir.
Setelah gugatan warga korban pembangunan The Sato Hotel ditolak Pengadilan Negeri Kudus.
Kini, warga korban pembangunan hotel tersebut melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan masuk ke PTUN Semarang pada 12 April 2022 dan teregrestrasi dengan nomor perkara 25/G/2022/PTUN SMG dengan tergugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus serta status perkara putusan sela.
Singgih Wahyudi Ketua Majelis PTUN Semarang menjelaskan, penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan.
Kemudian, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, yang menyatakan batal dan tidak sah Obyek Sengketa berupa keputusan Nomor 644/293/25.03/2017 tentang IMB tanggal 07 – 06 – 2017.
Dengan memerintahkan tergugat mencabut Obyek Sengketa berupa keputusan nomor 644/293/25.03/2017 tentang IMB Gedung tanggal 07 – 06 – 2017. Dan memerintahkan Tergugat agar tidak memberi ijin dan melarang ijin operasionalnya The Sato Hotel/Hotel BEAUTY yang berada di Jalan Pemuda Nomor : 77 Kudus.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama petugas PTUN Semarang didampingi kuasa hukum penggugat dan perwakilan hotel, datang kelokasi guna mengecek keadaan yang ada di lapangan.
“Kita hanya mengecek kelokasi aja, bukti surat dan saksi penggugat,” ucap dia.
Sementara itu, pelaksanaan sidang di PTUN sudah dilakukan lebih dari empat kali sidang. Yaitu 24 Mei 2022 pada sidang perdana pembacaan gugatan.
Sidang kedua 31 Mei jawaban tergugat dan sikap Majelis Hakim atas permohonan intervensi dari pihak Ketiga.
Dan nantinya sidang yang ke 7 akan dilakukan pada 13 Juli 2022 di PTUN Semarang.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Budi Supriyatno menyebut, pihaknya kali ini menggugat terkait dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel.
“Gugatan kami kali ini tentang Administrasi IMBnya. Kalau yang kemarin di pengadilan negeri itu kan tentang antara yang di rugikan dengan pemilik hotel karena rumanya rusak, bukan kaitan administrasi,” kata Budi Supriyatno didampingi Agus Supriyanto, dan Elfan Mris Yuliarto saat di temui awak media di Hotel Sato. Jum’at 01/07/2022.
Pasalnya, IMB yang diterbitkan tahun 2017 yang dimohonkan oleh pemilik hotel, itu 266 meter. Sedangkan untuk lantainya ada 5 di dalam IMB.
“Sekarang dibangun lebih lebar jadi 390 meter, jadi 6 lantai, sehingga ada pelanggaran administrasi disitu,” jelasnya.
Gugatan yang dilayangkannya itu, lantaran gugatan tersebut merupakan kewenangan dari PTUN Semarang.
Lebih lanjut, usai pihaknya melayangkan gugatan, terkuak fakta baru, Pemerintah Kudus sudah mengeluarkan IMB baru tanggal 29 Maret 2022.
“Ternyata, diijinkan 390 meter di dalam IMBnya, dan di IMB baru menjadi lantai 7, nomor IMB H 644 sekian, dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022,” ucap dia. (J02/A01)