Jurnalpantura.id, Kudus – Pengadilan Agama Kelas I B Kudus mencatatkan jumlah perceraian yang signifikan sepanjang tahun 2024, dengan total 1.233 perkara perceraian.
Dari jumlah tersebut, 976 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 257 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus, Qomaruddin, mengungkapkan bahwa faktor utama penyebab perceraian di Kudus adalah masalah ekonomi, seperti ketidakmampuan memberikan nafkah atau menelantarkan keluarga. Selain itu, maraknya judi online, adanya pihak ketiga, dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga turut berperan dalam meningkatnya angka perceraian.
“Masalah ekonomi menjadi faktor utama, diikuti oleh fenomena judi online yang merusak keharmonisan rumah tangga. Meskipun KDRT tidak sebanyak dua faktor tersebut, tetap berkontribusi dalam beberapa kasus perceraian,” jelas Qomaruddin, Selasa (14/1/2025).
Lebih lanjut, Qomaruddin juga mencatat bahwa perceraian paling banyak terjadi pada pasangan yang berusia antara 21 hingga 30 tahun, dengan mayoritas di bawah usia 35 tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa perceraian tidak hanya melibatkan pasangan berusia lanjut, tetapi juga pasangan muda yang mungkin belum matang secara emosional dan finansial.
Selain itu, permintaan dispensasi nikah juga tercatat tinggi sepanjang 2024, dengan 198 permohonan yang diajukan. Sebagian besar permohonan dispensasi ini diajukan oleh pasangan yang belum cukup umur, dengan alasan kehamilan yang mendorong orang tua mereka untuk menikahkan anak-anaknya lebih dini.
Qomaruddin mengingatkan pentingnya edukasi terkait pernikahan dini, karena pernikahan yang terjadi pada usia muda cenderung berisiko menimbulkan ketidakstabilan dalam rumah tangga, baik dari segi emosional maupun finansial.
“Pernikahan dini memiliki potensi besar untuk berakhir dengan perceraian dini. Oleh karena itu, sangat penting untuk memberikan edukasi terkait kesiapan mental, ekonomi, dan pendidikan sebelum memutuskan untuk menikah,” tuturnya.
Masalah tingginya angka perceraian ini menjadi tantangan besar bagi masyarakat Kudus. Pemerintah dan berbagai pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan stabil, serta mengurangi angka perceraian yang kian meningkat. (J06/A01)