Jurnalpantura.id, Semarang – Empat belas aktivitas diamankan Polisi usai aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh, saat peringatan Hari Buruh (May Day) pada Kamis 01/05/2025 di Semarang,
Dari 14 orang yang sempat diamankan, Polisi akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menyebut ke-6 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur tindak pidana yakni perusakan dan melawan aparat.
“Ke enamnya kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP,” ujar Kombes Pol M.Syahduddi, pada Sabtu 03/05/2025.
Menurut Kapolrestabes Semarang, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut.
Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh, termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam. Ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas..
“Ke-6 orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok Anarko, hal ini dibuktikan dengan ditemukan nya grup whatsapp mereka yang bertuliskan anarko,” ujarnya.
Terhadap anggota grup Anarko tersebut, pihak kepolisian akan terus menelusuri dan memprofiling aktifitas nya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi mayday yang berakhir rusuh di Kota Semarang.
“Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang.
“Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah di miliki oleh pihak Kepolisian, hal ini untuk menjamin Kota Semarang harus aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal”, tegas Syahduddi. (J02/A01)










