Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) kudus berhasil mengamankan belasan botol minuman keras dari beberapa tempat hiburan.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Satpol PP Kudus Kholid Seif dengan didampingi oleh Kasi Lidik dan Regu patroli siang.
Kholid mengaku, razia dilakukan di dua kecamatan, yakin Kecamatan Bae dan Kecamatan Jati.
“Kami mendapatkan aduan dari sejumlah masyarakat adanya kegiatan hiburan sampai larut malam,” Kata Ka Satpol PP Kudus pada awak media, Rabu, 06/07/2022.
Dalam razia tersebut, sambungnya, Satpol PP fokus pada tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol atau miras.

Hal ini merupakan Penegak Perda No. 10 tahun 2015 tentang Usaha Hiburan diskotik, Kelab malam, PUB, dan penataan karaoke dan Perda No. 12 Tahun 2014 tentang Minuman Beralkohol.
Sampai di lokasi pertama razia, yang berada di Kecamatan Bae, yakni rumah makan ternyata kedapatan menyediakan Karaoke Hall.
Mendapati adanya penyediaan karaoke hall di dalam rumah makan, pihaknya kemudian memanggil pemilik rumah makan dan juga meminta hadir kepala desa setempat untuk dimintai keterangan.
“Razia pertama kami di rumah makan yang ada di Bae. Ternyata disana menyediakan karaoke hall. Kami sudah memanggil kepala desa dan juga pemilik rumah makan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Kemudian, pihaknya bersama anggota Satpol PP yang lain melanjutkan razia ke tempat yang kedua, yakni di Kecamatan Jati.
Di tempat yang kedua, pihaknya langsung menuju tempat yang disinyalir menjadi tempat hiburan malam.
“Kalau di Jati kami langsung pergi ketempat hiburan. Saat kami tiba di lokasi ternyata belum ada aktifitas karaoke,” ucapnya.
Tak berhenti di dua lokasi saja, pihaknya kemudian melanjutkan penyisiran di tempat selanjutnya.
Dari razia yang ketiga, pihaknya berhasil mengamankan miras dari berbagai merek.
Meski tidak mendapati kegiatan karaoke, akan tetapi pihaknya berhasil menyita 15 botol miras dari berbagai merek.

“Razia kita lanjutkan di tempat hiburan ketiga. Disana kita berhasil menyita 15 botol miras dari berbagai merek,” Ujarnya.
Selain menyita botol miras aneka merek tersebut, pihak Satpol juga meminta pemilik kafe untuk datang ke kantor Satpol PP Kudus. Dengan tujuan pendataan sekaligus pembinaan.
”Kami minta datang, kami data, dan kami minta yang bersangkutan untuk berkomitmen agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” ungkapnya.
Satpol PP, tambah Kholid, mengajak masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya.
Bila memang ditemukan peredaran miras, maka diharapkan segera melapor ke pihak yang berwajib.
“Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk menjadikan Kudus ini zero alkohol,” Tegas Kholid. (J02/A01)










