Jurnalpantura.id, Kudus – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus pada Kamis, 27/03/2025.
Penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran itu dikatakan Bupati Kudus berlangsung selama Kabupaten Kudus dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati.
“Pelaksanaannya oleh Pj Bupati, kami melaporkan saja,” ujar Bupati Sam’ani yang mulai memimpin Kudus pada 20 Februari 2025 lalu.
Bupati melanjutkan, ada beberapa yang menjadi bahan evaluasi terkait pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
“Terutama terkait pendapatan dan keefektivitasan serta ketepatan pembelanjaan APBD,” terang Bupati.
Lebih lanjut, Pemkab Kudus dikatakan Bupati akan makin mengefektifan digitalisasi semua tarikan atau pengutan retrubusi.
“Semoga dengan pungutan digital itu bisa mengurangi kebocoran dan penyalahguaan semua yang berbentuk pungutan dan pembayaran yang masuk kas daerah,” jelasnya.
Disinggung mengenai pengguanaan dana tidak terduga atau dana TT, Bupati mengatakan bahwa saat ini penggunaannya sudah lebih fleksibel.
Dana TT dikatakannya bisa digunakan untuk kegiatan yang mendesak dan perlu segera diselesaikan atas izin Bupati.
Termasuk untuk perbaikan sekolah rusak, menurut Bupati itu bisa menggunakan dana TT asal mendapat izin dari pimpinan daerah. (J02/A01)