Jurnalpantura.id, Kudus – Polsek Kudus Kota Polres Kudus berhasil mengungkap sejumlah kasus. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga penganiayaan.
Kapolsek Kudus Kota, IPTU Subkhan menyampaikan, selama Januari hingga Mei 2024, Polsek Kota berhasil mengungkap 2 kasus curanmor, 1 pemalsuan dokumen dan penadahan, 2 penganiayaan, 1 penggelapan, dan 1 pencurian.
“Dalam penyelesaian kasus curanmor, salah satunya terjadi pada 17 Mei 2024, di sebuah warung makan yang berada di Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus,” kata IPTU Subkhan pada Rabu 03/07/2024.
Kapolsek melanjutkan, kendaraan roda dua yang dicuri berjenis Hoda Beat tahun 2024 tanpa disertai plat nomor karena masih baru.
“Tersangka berinisial WAP alias K berusia 24 tahun warga Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan, kronologi pencurian terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung makan. Ketika motor yang terparkir di depan warung ditinggal pemiliknya, seseorang mencurinya.
Pemilik warung saat itu juga sedang memasak di dapur sehingga tidak mengetahui kalau motor dibawa kabur orang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa motor curian tersebut digadaikan pelaku ke seseorang.
Saat motor menjadi jaminan, pelaku WAP kembali mencuri motor yang digadaikan itu.
Dari laporan pemilik sebenarnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta pemeriksaan.
Diketahui, korban yang menerima gadai sebelumnya tidak berani lapor ke polisi karena tidak memiliki dokumen resminya.
“Meski begitu, itu (keterangan pihak yang menerima gadai) dijadikan bahan tentang siapa yang menggadaikan, untuk menjadi bahan penyelidikan kami,” katanya.
Untuk saat ini, pelaku telah berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Kudus Kota.
“Untuk sementara, diketahui pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana, namun bukan pidana curanmor,” lanjut Iptu Subkhan.
Lebih lanjut, Polsek Kudus Kota juga dikatakan telah melakukan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat selama lima bulan terakhir.
Diantaranya 18 kasus peredaran miras dan berhasil mengamankan 35 tersangka serta 225 botol miras.
Kemudian, razia 9 indekos di wilayah hukumnya dan berhasil mengamankan 30 pasangan tanpa ikatan pernikahan. Lalu Polsek Kudus Kota juga berhasil menyelesaikan masalah di desa pada 16 kasus.
“Di tahun 2024 ini, khusus Polsek Kudus Kota, kami juga berhasil melakukan penindakan terhadap 350-an motor dengan knalpot brong,” pungkasnya. (J02/A01)