Polisi Selidiki Dugaan Pemerasan Rp 20 Juta Terhadap PKL dengan Modus Korban Diancam Dilaporkan UU ITE

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi AI anggota kepolisian memeriksa saksi pemerasan (Foto:Ilustrasi AI)

Gambar ilustrasi AI anggota kepolisian memeriksa saksi pemerasan (Foto:Ilustrasi AI)

Jurnalpantura.id, Kudus – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus Kota saat ini tengah melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang menimpa dua orang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sunan Muria.

​Kapolres Kudus melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengonfirmasi bahwa, sejak beredarnya video dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota ormas terhadap PKL, telah melakukan penyelidikan dan mendalami keterkaitan video yang viral dengan munculnya dugaan pemerasan tersebut.

Menurut AKP Subkhan, dari keterangan Masud, relawan peduli PKL yang ikut melakukan pendampingan menyampaikan dugaan peristiwa ini bermula pada bulan Ramadan lalu, oknum yang mengaku anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) menarik retribusi parkir sebesar Rp 15 ribu kepada PKL di depan SMP 1 Kudus.

“Penarikan tersebut sempat direkam warga karena sebelumnya tidak ada sosialisasi terkait penarikan restribusi parkir bagi PKL,” ujarnya.

Aksi penarikan pun sempat viral di media sosial. Terduga pelaku, diduga menggunakan video viral tersebut untuk mengancam pedagang dengan delik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di bawah tekanan ancaman hukum, oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 30 juta. Hingga saat ini, dua korban diinformasikan telah menyerahkan total uang sebesar Rp 20 juta.

​AKP Subkhan menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan konfirmasi para saksi-saksi.

Baca Juga :  Tertibkan PKL Sayur Malam di Pasar Bitingan, Pemkab Kudus Tegaskan Lewat Pukul 06.30, Dagangan Diangkut

​”Saat ini masih dalam tahap konfirmasi. Kami sedang mendalami informasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya,” ujar AKP Subkhan, Ahad 12/04/2026.

​Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap bentuk tindakan premanisme atau pungutan liar yang meresahkan warga.

Sementara itu, Koordinator PKL CFD Kudus, Yanuar, yang turut mengawal kasus ini, membenarkan adanya kerugian material yang dialami pedagang. Satu korban menyerahkan Rp15 juta, sementara korban lainnya Rp 5 juta. Pihaknya menyatakan akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polsek Kudus Kota.

Lebih lanjut Yanuar menyatakan bahwa Polsek Kudus Kota yang mengetahui dari awal video viral pungutan “restribusi ke PKL yang dilakukan oknum ormas” sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, terlebih setelah adanya informasi dugaan pemerasan tersebut, Para pihak kemarin sudah ada beberapa yang sudah diklarifikasi dengan pendampingan kami sesama PKL dan Rewalan Peduli PKL.

Polsek Kudus Kota juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan trauma healing kepada korban yang sampai hari ini masih merasa takut dalam beraktivitas akibat peristiwa yang dialaminya.

​Pihak berwajib memastikan akan menangani kasus ini secara profesional guna menjaga kondusivitas di wilayah hukum Kabupaten Kudus. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 405 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru