Polisi Bekuk Pelaku Kejahatan Suntik Gas Bersubsidi

Kriminalitas184 Dilihat

Jurnalpantura.id, Demak – Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil membekuk seorang pelaku kejahatan penyedotan tabung gas elpiji bersubsidi.

Saat diamankan petugas, pelaku yang diketahu bernama HM warga Desa Klaling, Kecamatan Jekulo Kudus itu, tengah membawa 280 tabung gas ukuran 3 kilogram yang baru saja diperolehnya dari pangkalan elpiji di Semarang.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan kendaraan pickup, tabuhg elpiji 12 kilogram hasil suntikan, sejumlah tabung kosong serta barang bukti lainnya.

Kasatreskrim AKP Agil Widiyas  PolSampurna mengungkapkan, pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Lingkar Demak beberapa waktu lalu. Saat ditanya oleh anggotanya perihal Ijin usaha,pelaku tidak bisa menunjukannya. Sehingga anggota pangsung mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

“Saat kita lakukan penyelidikan, pelaku ini mengaku membeli gas bersubsidi untuk disuntikan ke gas 12 kilogram, sehingga mendapatkan selisih keuntungan dari subsidi pemerintah,” ungkap Agil.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya , pelaku dijerat dengan Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. (J19/A02)

Komentar