Jurnalpantura.id, Kudus – Direktur sekaligus CEO Goldy Mixalmina Kudus Zyuhal Laila Nova resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang seratusan jamaah Umroh.
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, Kasus dugaan penipuan yang menyangkut biro perjalanan umrah dan haji khusus Goldy Mixalmina di Kudus telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur sekaligus CEO Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova atau Haji Lyla.
Kasus ini berawal dari laporan MWR salah satu korban pada 26/02/2024. Korban merasa tertipu dengan Biro Perjalanan Umroh Goldy Mixalmina yang ada di Jl Kyai Telingsing Kudus.
Tak hanya MWR, ada 189 jemaah Umroh yang gagal berangkat haji melalui Goldy Mixalmina.
“Dari bulan Agustus hingga September 2023, ada 189 jemaah Umrah yang sudah membayar ke Goldy Mixalmina baik secara langsung maupun tranfer ke rekening biro, dan semuanya gagal berangkat,” jelas Kompol Satya Adi Nugraha dihadapan awak media, Rabu 06/03/2024.
Kecurigaan para korban berawal dari jadwal Manasik yang tiba-tiba mundur, sambung Wakapolres, Direktur Biro Umroh juga mulai sulit dihubungi dan beberapa waktu kemudian diindikasikan kabur.
“Total kerugian dari 189 korban sekitar Rp 4.923.693.664,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya aliran dana untuk memenuhi kepentingan pribadi dari direktur biro. Seperti membeli mobil dan membayar hutang.
Saat ini, H Lyla ditetapkan menjadi tersangka dan terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
“Untuk sementara ini, motif tersangka adalah memperkaya atau kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, H Lyla menegaskan bahwa dirinya tidak menipu calon jemaah umrah dari Goldy Mixalmina. Terlebih menurutnya, selama 11 tahun menjalankan bisnis tersebut, minimal dalam satu bulan, ada 2 bus yang berangkat beribadah melalui Goldy Mixalmina.
“Saya benar-benar tidak menipu jemaah. Saya tidak ada niatan menipu sama sekali, agen-agen saya mengetahui itu,” terang H Lyla.
Meskipun statusnya saat ini sebagai tersangka, Haji Lyla menegaskan akan tetap bertanggungjawab kepada para jemaah yang merasa dirugikan.
“Saya tetap bertanggungjawab ke jemaah dulu, akan kami kembalikan uangnya. Nanti akan jual ruko,” tegasnya. (J02/A01)
Komentar