Jurnalpantura.id, Kudus – Regulasi baru yang mengatur sistem penyaluran elpiji subsidi 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025, yang melarang pangkalan menjual gas tersebut kepada pengecer, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Salah satu pengecer elpiji 3 kg di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Ruslan mengaku hingga kini belum menerima kiriman elpiji subsidi dari pangkalan, usai adanya regulasi baru tersebut.
“Terakhir hari Jumat (31 Januari 2025), itu hanya 10 tabung gas, berarti sudah sekitar lima hari tidak dapat kiriman,” kata Ruslan saat diwawancarai pada Selasa, 4 Februari 2025.
Keadaan ini, menurut Ruslan, sangat berdampak pada pelanggannya, terutama bagi mereka yang mengandalkan warungnya sebagai sumber utama untuk membeli elpiji subsidi.
“Kadang saya kasihan kalau beli di sini saja sampai tidak kuat bawa, ini kalau beli di pangkalan iya kalau dikasih,” ujarnya.
Ruslan juga menambahkan bahwa beberapa pelanggan merasa sangat kesulitan mendapatkan elpiji subsidi karena keterbatasan pasokan.
“Setiap hari ada yang mencari, tapi bagaimana kalau tidak dapat kiriman,” keluhnya.
Selain itu, Ruslan mengungkapkan bahwa dirinya menjual elpiji subsidi dengan harga Rp 22.000 per tabung. Meski begitu, ia hanya bisa mendapatkan jatah terbatas, yakni maksimal 15 tabung dalam seminggu.
“Kalau dulu dapat sampai 20-25 tabung dalam seminggu, sekarang sedikit,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa ia tidak mencari untung banyak, melainkan hanya ingin membantu warga sekitar agar bisa mendapatkan elpiji dengan harga yang wajar.
“Saya berharap regulasi ini bisa dievaluasi kembali, jangan sampai membuat warga kesulitan hanya karena kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” tutur Ruslan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah memberikan instruksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempertimbangkan kembali regulasi tersebut dan mengembalikan kebijakan yang memperbolehkan pengecer menjual elpiji subsidi kepada masyarakat mulai hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari Presiden.
“Saat ini masih terus intensif pembahasan dengan pemerintah, untuk detail teknis masih dalam penyempurnaan,” ungkapnya. (J05/A01)