Polemik Regulasi Baru Penyaluran Elpiji Subsidi, Pengecer Sebut Belum Dapat Jatah Hari Ini

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pengecer elpiji 3 kg di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Ruslan mengaku hingga kini belum menerima kiriman elpiji subsidi dari pangkalan. (Foto: J05)

Salah satu pengecer elpiji 3 kg di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Ruslan mengaku hingga kini belum menerima kiriman elpiji subsidi dari pangkalan. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Regulasi baru yang mengatur sistem penyaluran elpiji subsidi 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025, yang melarang pangkalan menjual gas tersebut kepada pengecer, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Salah satu pengecer elpiji 3 kg di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Ruslan mengaku hingga kini belum menerima kiriman elpiji subsidi dari pangkalan, usai adanya regulasi baru tersebut.

“Terakhir hari Jumat (31 Januari 2025), itu hanya 10 tabung gas, berarti sudah sekitar lima hari tidak dapat kiriman,” kata Ruslan saat diwawancarai pada Selasa, 4 Februari 2025.

Keadaan ini, menurut Ruslan, sangat berdampak pada pelanggannya, terutama bagi mereka yang mengandalkan warungnya sebagai sumber utama untuk membeli elpiji subsidi.

“Kadang saya kasihan kalau beli di sini saja sampai tidak kuat bawa, ini kalau beli di pangkalan iya kalau dikasih,” ujarnya.

Ruslan juga menambahkan bahwa beberapa pelanggan merasa sangat kesulitan mendapatkan elpiji subsidi karena keterbatasan pasokan.

“Setiap hari ada yang mencari, tapi bagaimana kalau tidak dapat kiriman,” keluhnya.

Selain itu, Ruslan mengungkapkan bahwa dirinya menjual elpiji subsidi dengan harga Rp 22.000 per tabung. Meski begitu, ia hanya bisa mendapatkan jatah terbatas, yakni maksimal 15 tabung dalam seminggu.

Baca Juga :  Banyak Laporan Guru ‘Kluyuran’ di Jam Kerja, Bupati Kudus Ancam Sanksi Tegas

“Kalau dulu dapat sampai 20-25 tabung dalam seminggu, sekarang sedikit,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa ia tidak mencari untung banyak, melainkan hanya ingin membantu warga sekitar agar bisa mendapatkan elpiji dengan harga yang wajar.

“Saya berharap regulasi ini bisa dievaluasi kembali, jangan sampai membuat warga kesulitan hanya karena kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” tutur Ruslan.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah memberikan instruksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempertimbangkan kembali regulasi tersebut dan mengembalikan kebijakan yang memperbolehkan pengecer menjual elpiji subsidi kepada masyarakat mulai hari ini.

Menanggapi hal tersebut, Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari Presiden.

“Saat ini masih terus intensif pembahasan dengan pemerintah, untuk detail teknis masih dalam penyempurnaan,” ungkapnya. (J05/A01)

Berita Terkait

Sektor Perdagangan dan Industri Pengolahan Dominasi Penyaluran Kredit di Jateng
BPS Kudus: Inflasi Tahunan 1,53% di Tengah Deflasi Bulanan 0,19%
Tingkatkan Kompetensi UMKM Desa Binaan, GenBI IAIN Kudus Adakan Workshop Sertifikasi Halal dan QRIS
Simak Sebaran Lokasi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg, Disdag Kudus: HET Rp 18 Ribu
Distribusi Elpiji 3 Kg Diperketat, Pelaku UMKM Wajib Miliki NIB
Pangkalan Elpiji 3 Kg Dilarang Jual ke Pengecer Mulai 1 Februari 2025
KPRI Bina Karya Kudus Catatkan Perputaran Uang Lesu di 2024
BGN Buka Peluang UMKM dan Katering Bergabung Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:53 WIB

Sektor Perdagangan dan Industri Pengolahan Dominasi Penyaluran Kredit di Jateng

Rabu, 5 Februari 2025 - 06:56 WIB

BPS Kudus: Inflasi Tahunan 1,53% di Tengah Deflasi Bulanan 0,19%

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:07 WIB

Polemik Regulasi Baru Penyaluran Elpiji Subsidi, Pengecer Sebut Belum Dapat Jatah Hari Ini

Senin, 3 Februari 2025 - 19:08 WIB

Tingkatkan Kompetensi UMKM Desa Binaan, GenBI IAIN Kudus Adakan Workshop Sertifikasi Halal dan QRIS

Senin, 3 Februari 2025 - 15:19 WIB

Simak Sebaran Lokasi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg, Disdag Kudus: HET Rp 18 Ribu

Berita Terbaru

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Demak (Foto:istimewa)

Kepolisian

Polres Demak Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Kamis, 13 Feb 2025 - 18:48 WIB