Jurnalpantura.id, Kudus – Proses seleksi pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih menyisakan polemik dari para peserta yang telah melangsungkan tes seleksi pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
Beberapa dari peserta merasa banyak kejanggalan yang terjadi atas berlangsungnya proses tes seleksi hingga hasil yang sudah diumumkan. Mereka bahkan mendatangi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus untuk wadul terkait hal tersebut.
Salah satu peserta seleksi pengisian Perades di Desa Undaan Kidul, Moh Syaifuddin adalah satunya yang wadul ke Ketua DPRD Kudus. Dirinya menyampaikan bahwa hasil tes seleksi yang telah dilakukan menunjukkan banyak hal yang tidak beres.
Seperti, adanya satu peserta yang mendapatkan nilai dari dua desa berbeda, yakni tercatat di hasil tes seleksi perades Desa Undaan Kidul dan Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kudus.
“Peserta itu menjadi peserta di dua desa, tidak real time, dan nilai yang berubah,” ungkapnya saat wadul ke Ketua DPRD Kudus, Masan, di Kantor Fraksi PDI Perjuangan, Jumat (17/2/2023).
Syaifuddin, yang mewakili para peserta tes seleksi pengisian perades yang wadul ke Ketua DPRD Kudus, menginginkan diadakannya tes ulang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus, Masan, saat ditemui usai adanya aduan tersebut mengungkapkan bahwa memang ada beberapa peserta yang mengadu lantaran merasa keberatan atas hasil seleksi.
Kata dia, sejumlah peserta wadul kepada DPRD terkait ketidakpuasan atas proses dan hasil seleksi. Misalnya, adanya kejanggalan peserta tidak hadir tetap mendapatkan nilai, dan nilai peserta berubah-ubah.
“Saya terima di kantor fraksi PDI Perjuangan, karena memang jam kerja DPRD sudah selesai. Dari hasil yang disampaikan peserta, saya melihat memang banyak kejanggalan,” terangnya.
Pihaknya mengungkapkan, akan mengagendakan untuk mengundang penyelenggara kegiatan agar bisa dimintai keterangannya. Supaya, polemik usai tes seleksi ini bisa dipecahkan dengan tanpa ada yang merasa dirugikan.
“Rencana hari Rabu agar kami bisa memfasilitasi apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait proses pengisian perangkat desa,” ujarnya.
Masan menegaskan, DPRD Kudus membuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengadu terkait proses atau hasil seleksi pengisian perangkat desa. Utamanya bagi peserta yang merasa dirugikan. (J05/A01)