Permudah Pedagang Urus Surat Pendasaran, Dinas Perdagangan Siapkan Aplikasi LAPAK

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2020 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pasar Pada Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto menunjukkan Aplikasi LAPAK (Foto:J02)

Kepala Bidang Pasar Pada Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto menunjukkan Aplikasi LAPAK (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus segera meluncurkan aplikasi LAPAK. Dengan aplikasi ini, pedagang nantinya bisa lebih mudah dalam pengurusan surat pendasaran hingga pembayaran retribusi.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto mengatakan aplikasi ini merupakan salah satu upaya pihaknya dalam memberikan kemudahan pelayanan pada para pedagang pasar.

“Dengan aplikasi ini pedagang bisa mengurus surat pendasaran dengan lebih cepat dan mudah. Pedagang tidak perlu lagi repot fotokopi berkas. Sekarang tinggal scan-scan saja,” ujar Harys saat ditemui media di kantornya, Selasa 03/11/2020.

Proses pengurusan surat pendasaran secara online ini, diklaim Harys memakan waktu yang lebih singkat. Usai mendaftar online, pedagang akan menerima surat pendasaran dalam kurun waktu dua hingga tiga hari.

Baca Juga :  Hartopo Sepakati Kenaikan UMK Kudus

Selain pengurusan surat pendasaran, aplikasi LAPAK juga bisa digunakan untuk pengecekan tagihan retribusi. “Kedepan rencananya kami kembangkan untuk pembayaran retribusi secara online juga. Tapi nantilah, bertahap,” terang dia.

Pekan depan, lanjut Harys, aplikasi ini akan dirilis secara resmi oleh pihaknya. Kegiatan launching dijadwalkan digelar di Pasar Rakyat Kudus.

“Pedagang Pasar Rakyat hingga kini belum memiliki surat pendasaran. Makanya kami jadwalkan launching di sana,” tambahnya.

Aplikasi ini, masih kata Harys, sudah tersedia di Playstore maupun Appstore. Sehingga pedagang pasar di Kudus bisa mengunduhnya di sana. (J12/A02)

Berita Terkait

BPS: Inflasi Tahunan Kudus 3,16 Persen, Sedikit di Bawah Jateng
Nilai Ekspor Kudus Capai Rp400 Miliar, Pemkab Bidik Lebih Banyak Pelaku Usaha Go Global
Kudus Mulai Bidik Pasar Dunia, Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan Ekspor
Tunggakan Retribusi Pasar Jadi Beban PAD Kudus, Nilainya Capai Rp 7,6 Miliar
Rayakan Hari Jadi ke-477, Pemkab Kudus Gelar Great Sale Bareng Pelaku Usaha Sepanjang September 2026
Buka Gebyar Fest 81, Bupati Kudus Dorong UMKM Tumbuh Lewat Sinergi Perbankan
Pemkab Kudus Awasi 150 Pelaku Usaha pada 2026, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Perizinan
CFN dan Nobar Piala Dunia Hidupkan Simpang Tujuh Kudus, UMKM Raup Berkah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:09 WIB

BPS: Inflasi Tahunan Kudus 3,16 Persen, Sedikit di Bawah Jateng

Selasa, 29 September 2026 - 15:29 WIB

Nilai Ekspor Kudus Capai Rp400 Miliar, Pemkab Bidik Lebih Banyak Pelaku Usaha Go Global

Selasa, 29 September 2026 - 15:02 WIB

Kudus Mulai Bidik Pasar Dunia, Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan Ekspor

Senin, 28 September 2026 - 12:51 WIB

Tunggakan Retribusi Pasar Jadi Beban PAD Kudus, Nilainya Capai Rp 7,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-477, Pemkab Kudus Gelar Great Sale Bareng Pelaku Usaha Sepanjang September 2026

Berita Terbaru