Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus segera meluncurkan aplikasi LAPAK. Dengan aplikasi ini, pedagang nantinya bisa lebih mudah dalam pengurusan surat pendasaran hingga pembayaran retribusi.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto mengatakan aplikasi ini merupakan salah satu upaya pihaknya dalam memberikan kemudahan pelayanan pada para pedagang pasar.
“Dengan aplikasi ini pedagang bisa mengurus surat pendasaran dengan lebih cepat dan mudah. Pedagang tidak perlu lagi repot fotokopi berkas. Sekarang tinggal scan-scan saja,” ujar Harys saat ditemui media di kantornya, Selasa 03/11/2020.
Proses pengurusan surat pendasaran secara online ini, diklaim Harys memakan waktu yang lebih singkat. Usai mendaftar online, pedagang akan menerima surat pendasaran dalam kurun waktu dua hingga tiga hari.
Selain pengurusan surat pendasaran, aplikasi LAPAK juga bisa digunakan untuk pengecekan tagihan retribusi. “Kedepan rencananya kami kembangkan untuk pembayaran retribusi secara online juga. Tapi nantilah, bertahap,” terang dia.
Pekan depan, lanjut Harys, aplikasi ini akan dirilis secara resmi oleh pihaknya. Kegiatan launching dijadwalkan digelar di Pasar Rakyat Kudus.
“Pedagang Pasar Rakyat hingga kini belum memiliki surat pendasaran. Makanya kami jadwalkan launching di sana,” tambahnya.
Aplikasi ini, masih kata Harys, sudah tersedia di Playstore maupun Appstore. Sehingga pedagang pasar di Kudus bisa mengunduhnya di sana. (J12/A02)










