Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan siap mendukung program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih.
Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terutama dalam hal sistem pertanian dan distribusi pangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan program tersebut.
“Kami masih menunggu bagaimana juknisnya, karena hingga kini belum ada petunjuk teknis yang turun ke daerah,” ujar Famny saat ditemui pada Sabtu, 8/2/2025.
Terkait dengan pemilihan desa yang akan terlibat dalam program Koperasi Desa Merah Putih, Famny juga menegaskan bahwa belum ada instruksi yang jelas mengenai desa mana yang akan dilibatkan dalam program ini.
Sebagai informasi, program ini direncanakan untuk melibatkan 70 ribu desa di seluruh Indonesia, namun keputusan final mengenai desa-desa tersebut masih dalam tahap pengkajian.
Begitu pula dengan teknis pelaksanaan koperasi, Famny menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah koperasi tersebut akan beroperasi di bawah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau berdiri secara independen.
“Untuk sistem pelaksanaan dan pengelolaan, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut,” lanjut Famny.
Famny menambahkan bahwa salah satu tujuan utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk mendukung swasembada pangan. Program ini diharapkan dapat mengintegrasikan sistem pertanian dan distribusi pangan di desa, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hasil pertanian.
“Kami perlu mempersiapkan desa dengan baik, terutama untuk program baru ini, yang memerlukan sosialisasi intens agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Diketahui, program Koperasi Desa Merah Putih ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini dirasakan merugikan produsen dan konsumen.
Koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, dengan salah satu fungsinya sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat. (J05/A01)