Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan pemindahan pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah akan dilakukan pada minggu ketiga Bulan Desember 2025. Hal ini menyusul banyaknya pedagang yang sudah mendaftar.
Plh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Djati Solechah menyebut bahwa relokasi pedagang sayur dilakukan setelah proyek perluasan Pasar Saerah rampung. Sehingga pedagang bisa menempati lokasi tersebut dengan nyaman.
“Harapan kita kalau bisa di minggu ketiga Desember, nunggu kesiapan Pasar Saerah, nanti pihak Saerah akan mengundang mereka yang sudah daftar sosialisasi untuk berembuk sendiri baik harga maupun waktunya,” ujar Djati, Rabu, 10/12/2025.
Saat ini, sudah lebih dari 600 pedagang yang mendaftar dan yang sudah terverifikasi sebagai pedagang sayur Pasar Bitingan ada sekitar 468 pedagang. Ia memastikan seluruh pedagang yang terverifikasi dapat tertampung.
“Tapi konsepnya memang tidak lagi ideal sebagaimana di awal, nanti diupayakan agar tertampung,” tuturnya.
Lebih lanjut, Djati menghitung bahwa biaya sewa di Pasar Saerah justru lebih murah dibanding jika berjualan di Pasar Bitingan. Sebab, retribusi untuk keamanan, kebersihan, penerangan dan lainya di Pasar Bitingan dibayarkan terpisah.
“Kalau di Pasar Saerah kan include jadi satu bayarnya. Kalau dihitung-hitung pengeluaran kalau berjualan di Pasar Bitingan itu bisa Rp 60 ribu sampai Rp 70 ribu, kalau di Pasar Saerah hitungannya bisa Rp 49 ribuan,” tuturnya.
Di samping itu, Pasar Saerah juga dapat beroperasi hingga 24 jam, berbeda dengan Pasar Bitingan yang terpaut waktu.
Kendati demikian, Djati mengaku belum mengetahui berapa biaya sewa yang pasti untuk di Pasar Saerah. Hal itu nantinya akan diserahkan kepada Pasar Saerah untuk dirembuk bersama pedagang yang akan menempati.
Setelah relokasi dilakukan, lanjut Djati, trotoar Pasar Bitingan akan ditertibkan lebih ketat lagi. Apabila masih ada pedagang yang nekat berjualan di bahu jalan akan dilakukan penertiban.
Sebagaimana yang tertuang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat, bahwa pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
“Kalau masih bandel akan ditertibkan,” tandasnya. (J05/A01)










