Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kasatpol PP Kudus memimpin penyegelan cafe karaoke (Foto:JP)

Plt Kasatpol PP Kudus memimpin penyegelan cafe karaoke (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menindak tegas tempat hiburan atau cafe karaoke yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 tahun 2015 dan Nomor 14 Tahun 2020.

Terutama cafe karaoke yang masih beroperasi selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah.

Penindakan dilakukan dengan cara menyegel cafe karaoke dengan police line di pintu masuk.

Plt. Kasatpol PP Kudus Budi Waluyo mengatakan, kami memastikan semua cafe karaoke di Kabupaten Kudus mematuhi aturan yang ada.

“Penyegelan dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab Malam, pub, dan penataan hiburan karaoke,” kata Budi Waluyo.

Selain Perda Nomor 10, sambung Budi, Penertiban ini juga berdasar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Kedua Perda tersebut jelas-jelas melarang keberadaan usaha cafe karaoke. Ditambah lagi banyaknya aduan dari masyarakat Kudus ke layanan Wadul K1 dan K2 yang menyebutkan masih beroperasinya cafe karaoke, khususnya selama bulan Ramadan,” terangnya.

Baca Juga :  Izin Trayek Mati, Lima Bus Ditilang

Dari data, selama bulan Januari hingga Maret, ada 16 cafe karaoke yang disegel. 6 cafe karaoke disegel selama bulan Ramadan.

“Cafe karaoke yang di segel diantaranya ada, cafe karaoke Hollywood, Family, Lobby, Gold, dan Star,” ujarnya.

Kemudian, cafe karaoke Gold, Anggel, Liquid, Clarissa, dan Happy.

“Untuk di bulan Ramadan ada 6 cafe karaoke, yakni Liquid, Angel, Wolf. Kemudian Queen, Green dan Cadal,” tambah Plt Kasatpol PP Kudus

Budi Waluyo meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan tempat karaoke di Kudus. Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan penegak Perda.

“Dengan adanya aduan dari masyarakat, bisa segera dilakukan penertiban,” pungkasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan
Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan
Penuhi Syarat, 120 Narapidana Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal
Bupati Kudus Tanggapi Kepala Disnaker Perinkop UKM Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Jadikan Pelajaran Bagi Lainya
Peluncuran Indikator MCP, KPK Ingatkan Penilaian Berpengaruh Pada Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Kades Sambung Bantah Tuduhan Tak Kooperatif Saat Diperiksa Polisi
Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:51 WIB

Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan

Rabu, 16 April 2025 - 18:05 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan

Jumat, 4 April 2025 - 12:55 WIB

Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus

Rabu, 2 April 2025 - 05:56 WIB

Penuhi Syarat, 120 Narapidana Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal

Berita Terbaru

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton beserta pejabat Pemkab Kudus (Foto:Istimewa)

Event

TOP BUMD Awards 2025, Kudus Barong Tiga Penghargaan

Senin, 28 Apr 2025 - 19:13 WIB

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menerima piagam penghargaan dari Kepala Rutan IIB Kudus sebagai bentuk apresiasi atas sinergitas dalam menjaga kamtibmas. (Foto: istimewa)

Breakingnews

Kapolsek Kota Terima Piagam Penghargaan dari Rutan IIB Kudus

Senin, 28 Apr 2025 - 14:48 WIB