Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menindak tegas tempat hiburan atau cafe karaoke yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 tahun 2015 dan Nomor 14 Tahun 2020.
Terutama cafe karaoke yang masih beroperasi selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah.
Penindakan dilakukan dengan cara menyegel cafe karaoke dengan police line di pintu masuk.
Plt. Kasatpol PP Kudus Budi Waluyo mengatakan, kami memastikan semua cafe karaoke di Kabupaten Kudus mematuhi aturan yang ada.
“Penyegelan dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab Malam, pub, dan penataan hiburan karaoke,” kata Budi Waluyo.
Selain Perda Nomor 10, sambung Budi, Penertiban ini juga berdasar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Kedua Perda tersebut jelas-jelas melarang keberadaan usaha cafe karaoke. Ditambah lagi banyaknya aduan dari masyarakat Kudus ke layanan Wadul K1 dan K2 yang menyebutkan masih beroperasinya cafe karaoke, khususnya selama bulan Ramadan,” terangnya.
Dari data, selama bulan Januari hingga Maret, ada 16 cafe karaoke yang disegel. 6 cafe karaoke disegel selama bulan Ramadan.
“Cafe karaoke yang di segel diantaranya ada, cafe karaoke Hollywood, Family, Lobby, Gold, dan Star,” ujarnya.
Kemudian, cafe karaoke Gold, Anggel, Liquid, Clarissa, dan Happy.
“Untuk di bulan Ramadan ada 6 cafe karaoke, yakni Liquid, Angel, Wolf. Kemudian Queen, Green dan Cadal,” tambah Plt Kasatpol PP Kudus
Budi Waluyo meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan tempat karaoke di Kudus. Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan penegak Perda.
“Dengan adanya aduan dari masyarakat, bisa segera dilakukan penertiban,” pungkasnya. (J02/A01)