MUI Jawa Tengah Keluarkan Tausiyah Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2020 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 (Foto:Istimewa)

Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Semarang -.Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga umat muslim tentang penyelenggaraan ibadah di Masjid dalam situasi darurat Covid-19.

Hal tersebut setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa, Dewan Pengurus MUI Provinsi Jawa Tengah, Pengelola Masjid Besar di Semarang (Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Semarang).

Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, MUI Provinsi Jawa Tengah menegaskan :

1. Bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai Pandemik Global, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi panularan lebih luas.

2. Bahwa Presiden telah menetapkan Indonesia darurat Covid-19 dan penyebarannya di Jawa Tengah telah terbukti mendekati Status Zona Merah.

3. Bahwa oleh karena masalah di atas, MUI Provinsi Jawa Tengah memandang perlu mengeluarkan tausiyah sebagai berikut:

Baca Juga :  Calon Jamaah Haji yang Meninggal Boleh Diganti Anggota Keluarga Lain

Kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan Shalat Dhuhur di kediaman masing-masing.

Pengelola masjid tidak menyelenggarakan jamaah shalat rawatib/jamaah shalat lima waktu.

Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau di tempat lain.

Untuk pelaksanaan shalat jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.

4. Tausiyah ini ditujukan kepada seluruh masjid di Jawa Tengah.

Demikian untuk menjadi perhatian dan mohon diindahkan.

Fatwa dikeluarkan Pada Tanggal 29 Rajab 1441 H, 24 Maret 2020 M.

Mengetahui Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonensia, Ketua Umum Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si.

Mewakili peserta Rapat, Sekretaris. Dr. KH. Muhytddin, M.Ag , Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah Drs. KH. Ahmad Hadlor Ichsan. (J02/A01)

Berita Terkait

Haul Mbah Mutamakin Digelar 22-26 Juni 2026, Yayasan Syekh Mutamakin Siapkan Rangkaian Kegiatan Keagamaan
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Pati Dimulai 16 Juni, Satu Jemaah Dilaporkan Wafat
Tak Pakai Plastik, UMKU Distribusikan 2.300 Daging Kurban dalam Balutan Daun Jati
Iduladha 1447 H, Menara Kudus Sembelih 16 Kerbau dan 37 Kambing di Hari Tasyrik
Dokter Hewan Disiagakan Untuk Awasi Pemotongan Hewan Kurban
Carut Marut Kasus Ponpes Al Chalimi, Kemenag Kudus Pastikan Santri Masih Aktif Peroleh Hak Pendidikan
Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret, Kemenag Lakukan Rukyatul Hilal
Pantauan di MAN 2 Kudus: Hilal Tak Terlihat, Penetapan Ramadan Tunggu Pemerintah
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10 WIB

Haul Mbah Mutamakin Digelar 22-26 Juni 2026, Yayasan Syekh Mutamakin Siapkan Rangkaian Kegiatan Keagamaan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:50 WIB

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Pati Dimulai 16 Juni, Satu Jemaah Dilaporkan Wafat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:47 WIB

Tak Pakai Plastik, UMKU Distribusikan 2.300 Daging Kurban dalam Balutan Daun Jati

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:11 WIB

Iduladha 1447 H, Menara Kudus Sembelih 16 Kerbau dan 37 Kambing di Hari Tasyrik

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:22 WIB

Dokter Hewan Disiagakan Untuk Awasi Pemotongan Hewan Kurban

Berita Terbaru