Lima Bulan Tanpa Kejelasan, Kades Bedono Tuntut Keadilan Atas Kasus Pengeroyokan di Mranggen

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban didampingi Kuasa Hukum saat menjelaskan kronologi peristiwa pengeroyokan yang dialami, Senin (04/05/2026). (Foto:JP)

Korban didampingi Kuasa Hukum saat menjelaskan kronologi peristiwa pengeroyokan yang dialami, Senin (04/05/2026). (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Demak — Korban kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak menuntut keadilan setelah berbulan-bulan tidak mendapat kejelasan atas kasus yang menimpanya.

Adapun korban merupakan Kepala Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, bernama Agus Salim. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan karena diduga melakukan perbuatan perselingkuhan di wilayah Dukuh Kadilangon pada 30 November 2025 lalu. Peristiwa ini pun viral di media sosial.

Agus menjelaskan, peristiwa yang dialaminya berawal ketika ia dimintai tolong mengantar obat ke rumah Kamal di Dukuh Kadilangon. Permintaan itu datang langsung dari Kamal yang masih kerabatnya.

Sesampainya di rumah itu sekitar pukul 19.30 WIB, ternyata Kamal sedang mengantar sangkar burung ke Jakarta dan hanya ada istri Kamal. Akhirnya obat yang dibawa diberikan ke istri pemilik rumah.

Sudah sampai di situ, Agus menyempatkan diri mengantre pijat ke tukang pijat yang rumahnya dekat dengan rumah Kamal. Merasa masih memiliki hubungan kekerabatan, Agus numpang salat sambil menunggu antrean pijat yang sudah menjadi langganannya selama bertahun-tahun itu.

“Sekitar jam 8, saya istirahat di kursi tamu dan saya pun ditinggalkan istri Kamal keluar rumah untuk mengantar pesanan baju. Sekitar 5 sampai 10 menit saya tidur, tiba-tiba dibangunkan banyak orang yang menuduh saya melakukan perselingkuhan,” cerita Agus pada Senin (04/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Agus sudah mencoba menjelaskan alasan dia berada di rumah Kamal malam itu, tapi masyarakat yang diperkirakan berjumlah 20-an orang tetap menyerang dan memukul tubuhnya bertubi-tubi. Alhasil beberapa bagian tubuh Agus seperti pelipis dan badan luka serta lebam.

Baca Juga :  Tak Jelas Izinya, Tower di Jl Pemuda Mijen Disegel Warga

Peristiwa ini sudah pernah coba diselesaikan oleh Polsek Mranggen dengan menandatangani surat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan perkara. Meski kasus dianggap selesai saat itu, Agus tetap waspada. Setelah pulang, ia langsung visum dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Kini setelah 5 bulan, iktikad baik pelaku kepada saya tidak ada, bahkan minta maaf juga tidak ada. Sekarang saya minta keadilan ke Polres Demak agar kasus ini segera diproses dan saya mendapat keadilan sesungguhnya dan sepenuhnya,” tegas Agus.

Permintaan yang sama juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Agus dari LRS & Partners, Larasati. Menurut Laras, dugaan perselingkuhan dan pengeroyokan merupakan dua hal yang berbeda. Solusi yang diberikan Polsek Mranggen sebelumnya dinilai belum menyelesaikan masalah.

“Dugaan perselingkuhan tidak ada, tetapi pengeroyokan jelas dilakukan. Kami heran kenapa saat itu Polsek Mranggen tidak mengamankan warga yang mengeroyok Pak Agus,” ujarnya.

Meski demikian, saat ini Larasati berusaha membantu Agus untuk mendapat keadilan. Dengan melaporkan kasus ini ke Polres Demak, diharapkan tim penyidik bisa memberikan kepastian hukum seadil-adilnya bagi korban.

“Harap Polres Demak memberikan kepastian hukum kepada klien saya, dan terduga pelaku atau otak di belakang ini atau pihak yang menghalangi penyelidikan mendapat hukuman setimpal,” harapnya.

Saat ini dari informasi yang diperoleh Larasati, beberapa terduga pelaku sudah dimintai keterangan pihak kepolisian. Kliennya juga sudah dipanggil kepolisian untuk menyampaikan laporannya. (J03/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru