Jurnalpantura.id, Kudus – Tim Kuasa Hukum paslon nomor 01 Sam’ani-Bellinda melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh enam orang ASN dan satu kades ke Bawaslu Kudus pada Ahad 29/09/2024 lalu.
Setelah rapat pleno Bawaslu pada Selasa 01/10/2024, Bawaslu Kudus memutuskan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilaporkan kuasa hukum paslon nomor 01 Sam’ani-Bellinda.
“Setelah melakukan rapat pleno, Bawaslu memutuskan laporan dari kuasa hukum 01 telah memenuhi syarat formil maupun materiil,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan.
Minan menyebut, Laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan laporan tersebut dilakukan register dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.
Dengan hasil rapat pleno tersebut, Bawaslu akan segera melakukan tindaklanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Untuk kesempatan pertama, Bawaslu akan memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan. Rencananya besuk (Rabu),” terangnya.
Meski begitu, hingga saat berita ini diturunkan Bawaslu masih enggan menyampaikan, nama-nama enam ASN dan Kades yang dilaporkan oleh kuasa hukum 01. (J02/A01)
Komentar