Ditressiber Polda Jateng Bongkar Judi Online melalui Live TikTok di Kudus; dua bulan keuntungan 25 juta

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polres Kudus

Foto : Polres Kudus

Jurnalpantura.id, Kudus – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng mengungkap praktik perjudian online yang dilakukan melalui siaran langsung (live) di media sosial TikTok. Dalam penindakan yang dilakukan di Kabupaten Kudus, petugas mengamankan tersangka bernama MR (27) beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

MooPengungkapan ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah tersangka di Kelurahan kedungdowo kecamatan Kaliwungu kab kudus. Sebelumnya, Petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola dalam permainan Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer dan monitor, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod dan 1 set Playstation serta rekening bank yang berisi uang sebanyak 25 juta.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor

“ Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 25 juta “ ungkap Kombespol. Wahyu. Sabtu (24/10).

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Bebas Berkeliaran, YLBHI Bima Sakti Anggap Reskrim Demak Lamban

“Perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian. Dalam perkara ini, kami menindaklanjuti adanya dugaan pertaruhan yang disiarkan Live melalui TikTok. Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya,” ujar Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan. Ia juga menambahkan bahwa perangkat elektronik dan rekening bank yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas aktivitas yang dilakukan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dan tidak menggunakannya untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.

“ Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di proses secara hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (J02/A01)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Kudus, 6 Orang Ditangkap dan 2 Diburu
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polisi Amankan 17 Remaja di Kudus
Polisi Amankan Pria Terduga Penipu Berkedok Pasang Listrik Bersubsidi di Kudus
Maling Sasar KDKMP Loram Wetan Kudus, Gasak Dua Blower AC hingga Bor Elektrik
Diduga Hendak Tawuran Antar-Geng, 8 Remaja di Kudus Diamankan Polisi
Utang Rp 52 Juta Berujung Bentrokan, 24 Orang Diamankan di Kudus
Curi 4 Tabung Gas dan Minyak Goreng di Kudus, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi
Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:42 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Kudus, 6 Orang Ditangkap dan 2 Diburu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polisi Amankan 17 Remaja di Kudus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Ditressiber Polda Jateng Bongkar Judi Online melalui Live TikTok di Kudus; dua bulan keuntungan 25 juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Polisi Amankan Pria Terduga Penipu Berkedok Pasang Listrik Bersubsidi di Kudus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Maling Sasar KDKMP Loram Wetan Kudus, Gasak Dua Blower AC hingga Bor Elektrik

Berita Terbaru