Pelaku Perusakan Rumah Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi Pers Polres Blora (Foto:istimewa)

Konfrensi Pers Polres Blora (Foto:istimewa)

Jurnalpantura.id, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku perusakan rumah warga desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Dari ke-8 orang, 2 ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 orang masih berstatus sebagai saksi.

Ke-2 orang yang ditetapkan tersangka, yakni AK (24) dan ARS (15) warga Kecamatan Kedungtuban.

Sementara korban perusakan adalah Lamidi, warga desa Kemantren, kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Selamet dalam Konferensi Pers menyampaikan, kejadian terjadi pada Selasa 07/01/2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

“Saat itu, korban mendengar suara bising dari segerombolan orang mengendarai motor dengan menggeber motornya sambil teriak-teriak,” kata Kasat Reskrim AKP Selamet didampingi Kasi Humas AKP Gembong Widodo dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu 08/01/2025.

Tak hanya berteriak dan menggeber motor, sambung AKP Selamet, sebagian dari mereka juga menyalakan kembang api yang diarahkan keatap rumah.

Baca Juga :  Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dua Pria Bojonegoro Tipu Korban

“Selain menyalakan kembang api, genteng rumah Korban juga dilempari batu,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah situasi aman dan gerombolan meninggalkan lokasi. Korban keluar rumah dan mengecek kondisi genteng rumah Korban.

“Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati 7 genteng pecah akibat terkena lemparan batu. 1 batu kecil di dalam rumah, 2 dua batu di atas atap rumah,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian, korban perusakan pun melaporkan ke Pihak Polres Blora,

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Anggota Satreskrim berhasil mengamankan 8 orang dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pengrusakan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 buah batu dengan berbagai ukuran, 1 SPM Honda vario warna putih dan pecahan genteng,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu Tindak Pidana Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dimuka Umum dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (J02/A01)

Berita Terkait

Terlibat Curanmor, Tiga Warga Kudus Dibekuk Polisi Blora
Laptop dan Proyektor Milik Pemdes Sidomulyo Digondol Maling
Congkel Jendela, Maling di Kudus Bawa Kabur Uang Rp 15 Juta
Ditinggal ke Pasar Rumah Warga Blimbing Kidul Dibobol Maling
Ibu Rumah Tangga Warga Bangsri Laporkan Oknum Anggota LSM ke Polisi, Ini Penyebabnya
Komplotan Pencuri Kambing di Kudus Dibekuk Polisi, Sembunyikan Curian di Xenia
Bekuk Maling Spesialis Rumah Kosong, Pelaku Sudah Beraksi 7 Kali di Kudus
Bobol Rumdin di Kudus, Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 00:05 WIB

Terlibat Curanmor, Tiga Warga Kudus Dibekuk Polisi Blora

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:18 WIB

Laptop dan Proyektor Milik Pemdes Sidomulyo Digondol Maling

Senin, 10 Maret 2025 - 16:51 WIB

Congkel Jendela, Maling di Kudus Bawa Kabur Uang Rp 15 Juta

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:31 WIB

Ditinggal ke Pasar Rumah Warga Blimbing Kidul Dibobol Maling

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:14 WIB

Ibu Rumah Tangga Warga Bangsri Laporkan Oknum Anggota LSM ke Polisi, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Suasan antrean di bioskop NSC Kudus. (Foto: JP)

Film dan Hiburan

Ramai Penonton, Film Jumbo Tambah Jam Tayang di NSC Kudus

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:37 WIB