Jurnalpantura.id, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku perusakan rumah warga desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Dari ke-8 orang, 2 ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 orang masih berstatus sebagai saksi.
Ke-2 orang yang ditetapkan tersangka, yakni AK (24) dan ARS (15) warga Kecamatan Kedungtuban.
Sementara korban perusakan adalah Lamidi, warga desa Kemantren, kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Selamet dalam Konferensi Pers menyampaikan, kejadian terjadi pada Selasa 07/01/2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
“Saat itu, korban mendengar suara bising dari segerombolan orang mengendarai motor dengan menggeber motornya sambil teriak-teriak,” kata Kasat Reskrim AKP Selamet didampingi Kasi Humas AKP Gembong Widodo dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu 08/01/2025.
Tak hanya berteriak dan menggeber motor, sambung AKP Selamet, sebagian dari mereka juga menyalakan kembang api yang diarahkan keatap rumah.
“Selain menyalakan kembang api, genteng rumah Korban juga dilempari batu,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah situasi aman dan gerombolan meninggalkan lokasi. Korban keluar rumah dan mengecek kondisi genteng rumah Korban.
“Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati 7 genteng pecah akibat terkena lemparan batu. 1 batu kecil di dalam rumah, 2 dua batu di atas atap rumah,” terang Kasat Reskrim.
Kemudian, korban perusakan pun melaporkan ke Pihak Polres Blora,
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Anggota Satreskrim berhasil mengamankan 8 orang dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pengrusakan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 buah batu dengan berbagai ukuran, 1 SPM Honda vario warna putih dan pecahan genteng,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu Tindak Pidana Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dimuka Umum dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (J02/A01)