Jurnalpantura.id, Kudus – Polres Kudus mengamankan 17 orang dalam dua penindakan berbeda untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (25/10/2026) dini hari. Sebanyak 14 remaja diamankan karena diduga hendak terlibat tawuran di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, sedangkan tiga orang lainnya diduga berkaitan dengan aktivitas balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Savoria Kudus.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk mencegah potensi keributan serta aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan, anggota Polsek Jati bersama pleton siaga Polres Kudus mendatangi lokasi di Gang Permata, sebelah selatan Perempatan Sawah, Desa Pasuruhan Lor.
Menurutnya, petugas awalnya mengamankan lima remaja yang diduga terlibat perselisihan antarkelompok. Setelah dilakukan pengembangan, jumlah remaja yang diamankan bertambah menjadi 14 orang.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan lima remaja yang diduga terlibat perselisihan. Dari hasil pengembangan, jumlah remaja yang diamankan bertambah menjadi 14 orang,” ujar AKP Subkhan.
Ke-14 remaja tersebut diduga berasal dari kelompok yang berkaitan dengan wilayah Kecamatan Kota Kudus dan Kaliwungu. Mereka masing-masing berinisial FAW (16), MIS (13), FMZ (14), WA (14), MAM (15), MDTA (15), MAS (16), MKR (15), MAF (15), MRA (14), MI (15), ASP (14), AZS (14), dan NSB (13).
Polisi selanjutnya berencana melibatkan orang tua masing-masing remaja dalam proses pembinaan. Para remaja tersebut juga direncanakan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua serta unsur terkait, termasuk pemerintah desa dan pihak sekolah.
Untuk mendukung langkah pembinaan, Polsek Jati akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, pihak sekolah, pemerintah desa, dan keluarga para remaja.
Subkhan menegaskan, pengawasan keluarga dan kepedulian lingkungan sangat dibutuhkan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam perselisihan maupun kegiatan berisiko. Ia meminta orang tua lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari.
“Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari. Mari bersama-sama mengarahkan anak-anak pada kegiatan positif agar tidak terjerumus dalam tawuran maupun balap liar,” katanya.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan keamanan. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian agar kejadian dapat ditangani secara tepat.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolres untuk menyampaikan aduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas. Jangan ragu untuk melapor. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam membantu kami menjaga Kudus tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Polres Kudus berharap partisipasi masyarakat, pengawasan orang tua, serta koordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah setempat dapat membantu mencegah tawuran dan balap liar, sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah Kabupaten Kudus tetap kondusif. (J02/A01)










