Kudus Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Siap Dukung Penuh Pemberlakuan KUHP Baru 2026

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kudus bersama kepala kejaksaan negeri dan para bupati/wali kota se-Jawa Tengah menunjukkan MoU di Gradhika Bhakti Praja Semarang (Foto:Kominfo)

Bupati Kudus bersama kepala kejaksaan negeri dan para bupati/wali kota se-Jawa Tengah menunjukkan MoU di Gradhika Bhakti Praja Semarang (Foto:Kominfo)

Jurnalpantura.id, Semarang – Pemerintah Kabupaten Kudus ambil bagian dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak lanjut Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kesepakatan ini menjadi langkah penting menuju pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Selain MoU tingkat provinsi, penandatanganan serupa juga dilakukan antara para kepala kejaksaan negeri dan bupati/wali kota se-Jawa Tengah.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton hadir langsung menandatangani nota kesepahaman tersebut, Senin (1/12/2025) di Gradhika Bhakti Praja Semarang.

MoU tersebut memuat pengaturan teknis mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pola pembinaan, penyediaan data, hingga kegiatan edukasi kepada masyarakat agar pelaksanaannya berjalan transparan dan konsisten.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan pilar penting dalam konsep keadilan restoratif, menghadirkan pendekatan hukum yang lebih membangun manusia.

Baca Juga :  Debit Air Bendung Wilalung Naik, Bupati Kudus Pastikan Dampak Minim bagi Petani

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti peran kunci pemerintah kabupaten/kota dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip yang ditetapkan.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Gubernur turut mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga lokasi kerja sosial dari potensi penyimpangan atau praktik transaksional.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sam’ani menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Kudus demi mewujudkan keadilan restoratif dan juga rehabilitasi sosial bagi para terpidana. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru