Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan sebanyak 79 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memperkuat kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya daerah dalam mendukung pengembangan koperasi berbasis desa agar lebih profesional dan berkelanjutan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan 79 nama PPPK melalui sistem SIASN milik Badan Kepegawaian Negara.
Saat ini, proses tersebut masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Pengajuan PPPK ini ditujukan untuk memperkuat kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari program strategis nasional.
Diharapkan, keberadaan tenaga pendamping ini mampu meningkatkan kualitas manajemen koperasi sehingga dapat berjalan lebih optimal di tingkat desa.
“Untuk tahap pertama ini, kami siapkan 79 orang sesuai data yang terdaftar di sistem. Ini masih berproses dan menunggu persetujuan dari BKN,” ujar Tulus, Selasa, 31/3/2026.
Ia menjelaskan bahwa dari total 132 desa di Kabupaten Kudus, baru 79 koperasi desa merah putih yang datanya masuk dalam sistem nasional.
Ke depan, setiap koperasi desa direncanakan akan mendapatkan satu tenaga pendamping guna memastikan operasional berjalan efektif.
“Kalau pusat memintanya sampai tiga orang dalam satu koperasi, saat ini kami baru mengusulkan satu PPPK untuk satu koperasi desa,” jelasnya.
Adapun kriteria PPPK yang diusulkan meliputi kualifikasi pendidikan minimal Diploma III (D3) serta tidak berasal dari tenaga kesehatan maupun tenaga kependidikan.
Penempatan tenaga pendamping nantinya juga akan mempertimbangkan domisili agar mereka dapat lebih cepat beradaptasi dan bekerja optimal di wilayah masing-masing.
PPPK yang direkrut akan bertugas sebagai tenaga teknis pendamping koperasi, dengan fokus pada pengelolaan manajemen keuangan serta logistik atau pergudangan.
Sementara itu, terkait status dan penggajian masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, mengingat saat ini proses masih difokuskan pada pengajuan dan verifikasi data. (J05/A01)










