Jurnalpantura.id, Kudus – Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Sam’ani-Bellinda) Wiyono menilai laporan dari kuasa hukum 02 (Hartopo-Mawahib) terkait dugaan pelanggaran kampanye di zona larangan oleh Sam’ani Intakoris, dinilai belum cukup memiliki dasar hukum.
Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum pasal 1 angka 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, kampanye pemilihan adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan ketentuan tersebut, keberadaan paslon 01 yaitu Sam’ani Intakoris yang berkunjung di sebuah warung angkringan di Alun-alun Simpang 7 Kudus pada 26/09/2024 tidak termasuk kategori kampanye,” kata Wiyono dalam konferensi pers pada Kamis, 10/10/2024.
“Alasannya karena Sam’ani saat itu, tidak sedang meyakinkan pemilih, dan tidak sedang menawarkan visi, misi, dan program bupati dan wakil bupati secara kumulatif,” lanjutnya.
Kuasa hukum paslon 01 menegaskan bahwa apa yang dilakukan Sam’ani di sebuah warung angkringan di Alun-alun Simpang 7 Kudus pada 26/09/2024 tidak masuk kategori melanggar ketentuan berkampanye dan/atau berkampanye di zona terlarang.
Begitupun juga dengan laporan yang menyebut bahwa Sam’ani menggunakan fasilitas dan dana APBD untuk kampanye, hal itu dibantah oleh Wiyono.
Pertama, kunjungan paslon 01 dilakukan pada tanggal 26/09/2024 atau sehari sebelum kegiatan Muria Summer Festival UMKM & Expo digelar di Alun-alun Simpang 7 Kudus.
“Kegiatan yang didanai APBD Kudus dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Kudus ke 475 diadakan pada 27-29 September 2024. Sehingga, secara tempus delicti tidak terbukti melanggar,” tegasnya.
Kedua, menurut kuasa hukum, paslon 01 saat itu bukan sebagai pengguna APBD Kabupaten Kudus dan tidak menjadi bagian dari tim pelaksanaan kegiatan Muria Summer Festival UMKM & Expo.
Selain itu, paslon 01 juga tidak menggunakan fasilitas khusus yang dimiliki oleh Pemkab, kecuali fasilitas publik yang accessible bagi siapa pun warga masyarakat.
Dengan berbagai dalil itu, kegiatan Paslon 01 dikatakan kuasa hukum tidak dapat dikategorikan sebagai melanggar pelaksanaan kampanye Pilkada Kudus 2024 yang difasilitasi dan didanai dari APBD Kabupaten Kudus.
“Dengan berbagai dalil di atas dan pertimbangan alat bukti, pengaduan Tim Hukum Paslon 02 kami nilai belum cukup memiliki dasar hukum yang memungkinkan pihak Bawaslu menindaklanjuti pelaporan tersebut baik secara formil maupun materiel,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum juga berharap, Bawaslu Kudus bisa bersikap tegas dan profesional dalam memutuskan laporan tersebut.
Bahkan ketika nanti memang Bawaslu pada akhirnya memanggil Samani untuk dimintai keterangan mengenai laporan tersbeut, kuasa hukum memastikan bahwa yang bersangkutan akan datang.
“Beliau subjek yang diduga melanggar, otomatis beliau akan datang sendiri dan didampingi kami kuasa hukum, kami hormati keputusan Bawaslu,” tegasnya. (J02/A01)