Korban Pembacokan Luka Parah, Kuasa Hukum : Maaf Iya, Proses Hukum Berlanjut

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban Pembacokan Yusuf Istanto (Foto:JP)

Kuasa Hukum Korban Pembacokan Yusuf Istanto (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Keluarga korban pembacokan di Jl Bareng Colo, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, secara tegas menyatakan menolak jalur damai dan menuntut kepolisian menyeret enam pelaku ke meja hijau.

Kuasa hukum keluarga korban, Yusuf Istanto, menegaskan bahwa nyawa dan masa depan kliennya tidak bisa ditukar dengan sekadar kata maaf.

“Korban ada dua orang. Satu mengalami luka berat dengan luka bacok sepanjang sekitar 15 sentimeter, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan saat ini menjalani rawat jalan,” kata Yusuf, saat dihubungi pada Ahad 10/05/2026.

Yusuf menyampaikan, saat ini korban Muhammad Khoirun Nizam (15), warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo masih menjalani perawatan di RSUD.

Pasca-menjalani operasi besar di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, kondisinya dilaporkan mulai membaik dan saat ini masih intensif menjalani proses penyembuhan di ruang perawatan PICU-NICU.

Sementara itu, korban luka ringan, Muhammad Zaki Saputro (15), warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Rejosari.

Baca Juga :  SPPG Bhayangkari Kramat Resmi Diluncurkan, Terapkan Rapid Test Menu MBG Sebelum Distribusi

Didampingi orang tuanya, pihak Zaki telah resmi melayangkan laporan ke Mapolres Kudus pada Jum’at 08/05/2026.

Menyikapi masa depan psikologis anak-anak tersebut, tim kuasa hukum juga sudah meminta pendampingan dari bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus.

“Pendampingan psikologis ini dinilai krusial guna memberikan trauma healing bagi kedua remaja yang masih di bawah umur tersebut,” ungkapnya.

Disinggung soal peluang penyelesaian secara kekeluargaan, Yusuf menegaskan posisi kliennya sangat solid. Keinginan orang tua korban adalah melihat para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Sesuai keinginan orang tua korban, kasus ini harus diproses secara hukum. Seandainya nanti ada permintaan maaf dari pihak pelaku, secara kemanusiaan tentu akan dimaafkan. Namun, kami tegaskan proses hukum akan tetap berjalan sampai tuntas,” pungkas Yusuf. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru