Jurnalpantura.id, Kudus – Keluarga korban pembacokan di Jl Bareng Colo, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, secara tegas menyatakan menolak jalur damai dan menuntut kepolisian menyeret enam pelaku ke meja hijau.
Kuasa hukum keluarga korban, Yusuf Istanto, menegaskan bahwa nyawa dan masa depan kliennya tidak bisa ditukar dengan sekadar kata maaf.
“Korban ada dua orang. Satu mengalami luka berat dengan luka bacok sepanjang sekitar 15 sentimeter, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan saat ini menjalani rawat jalan,” kata Yusuf, saat dihubungi pada Ahad 10/05/2026.
Yusuf menyampaikan, saat ini korban Muhammad Khoirun Nizam (15), warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo masih menjalani perawatan di RSUD.
Pasca-menjalani operasi besar di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, kondisinya dilaporkan mulai membaik dan saat ini masih intensif menjalani proses penyembuhan di ruang perawatan PICU-NICU.
Sementara itu, korban luka ringan, Muhammad Zaki Saputro (15), warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Rejosari.
Didampingi orang tuanya, pihak Zaki telah resmi melayangkan laporan ke Mapolres Kudus pada Jum’at 08/05/2026.
Menyikapi masa depan psikologis anak-anak tersebut, tim kuasa hukum juga sudah meminta pendampingan dari bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus.
“Pendampingan psikologis ini dinilai krusial guna memberikan trauma healing bagi kedua remaja yang masih di bawah umur tersebut,” ungkapnya.
Disinggung soal peluang penyelesaian secara kekeluargaan, Yusuf menegaskan posisi kliennya sangat solid. Keinginan orang tua korban adalah melihat para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Sesuai keinginan orang tua korban, kasus ini harus diproses secara hukum. Seandainya nanti ada permintaan maaf dari pihak pelaku, secara kemanusiaan tentu akan dimaafkan. Namun, kami tegaskan proses hukum akan tetap berjalan sampai tuntas,” pungkas Yusuf. (J02/A01)










