Jurnalpantura.id, Kudus – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berpeluang kembali menjalankan tugasnya setelah masa kontrak berakhir.
Pemkab Kudus tengah memproses usulan perpanjangan kontrak bagi pegawai yang masa kerjanya selesai pada 30 September 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan proses tersebut masih berlangsung. Saat ini, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sedang melakukan pengusulan berdasarkan kebutuhan serta hasil evaluasi terhadap pegawai.
Pada awal Januari 2026, sebanyak 2.606 tenaga honorer di Kabupaten Kudus resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.597 pegawai untuk sementara tercatat dalam usulan perpanjangan kontrak selama satu tahun berikutnya.
Sementara itu, sembilan pegawai tidak masuk dalam daftar usulan perpanjangan satu tahun. Mereka terdiri dari pegawai yang meninggal dunia serta pegawai yang telah memasuki batas usia pemberhentian.
“Ada beberapa PPPK paruh waktu yang tidak sampai setahun, karena meninggal dunia atau memang memasuki batas usia pemberhentian,” kata Tulus, Senin, 14/9/2026.
Meski jumlah yang diusulkan mencapai 2.597 orang, angka tersebut belum bersifat final. BKPSDM masih melakukan verifikasi terhadap kinerja dan kelengkapan administrasi masing-masing pegawai sebelum keputusan perpanjangan ditetapkan.
Salah satu aspek yang menjadi bahan evaluasi ialah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Capaian tersebut akan menjadi pertimbangan OPD untuk menentukan pegawai yang dinilai masih layak melanjutkan masa kontraknya.
“Ada tenaga yang SKP-nya kurang atau tidak cukup bisa dievaluasi, bahkan bisa tidak diperpanjang kontraknya,” jelas Tulus.
Selain capaian kinerja, kedisiplinan juga menjadi bagian penting dalam evaluasi. PPPK paruh waktu harus melengkapi surat keterangan yang menyatakan bahwa selama menjalankan tugas tidak pernah menerima hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
Tulus menegaskan bahwa perpanjangan kontrak tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh PPPK paruh waktu. Menurutnya, pegawai harus mampu menunjukkan kualitas kerja, menjaga integritas dan kedisiplinan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Dari total ribuan PPPK paruh waktu tersebut, sebanyak 1.080 orang merupakan tenaga guru dan kependidikan. Keberadaan mereka dinilai turut membantu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, terutama dalam mendukung pelayanan di sektor pendidikan Kabupaten Kudus.
“Masih tahap evaluasi dan melengkapi berkas administrasi, ada kemungkinan data yang tidak lanjut kontrak berubah,” beber Tulus. (J05/A01)










