Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Promosi Pariwisata Daerah (BP2D) Kabupaten Kudus mengusulkan beberapa hal penting dalam penguatan daya tarik wisata budaya dan olahraga. Salah satunya, penmbuatan rest area.
Usulan tersebut disampaikan Ketua BP2D Kudus, Arif Hartawan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus pada Rabu, 22/1/2025.
Kabupaten Kudus saat ini belum memiliki rest area yang memadai untuk mendukung sektor pariwisata. Arif mengusulkan pembangunan rest area yang dapat menampung minimal 50 bus, yang berfungsi sebagai tempat transit bagi bus peziarah dan bus wisata.
“Kami sebagai pegiat pariwisata memohon agar dibuatkan rest area yang bisa menampung bus wisata, sehingga perjalanan wisata dapat lebih terkoordinasi dengan baik,” katanya.
Rest area ini diharapkan dapat memfasilitasi pengaturan bus yang menuju Sunan Muria dan mempermudah koordinasi antara pelaku wisata dan pengunjung. Pihaknya juga meminta agar tour guide dapat terangkul jelas dalam sektor pariwisata.
“Selain itu, kami juga berharap adanya regulasi yang mewajibkan pelaku wisata untuk menggunakan tour guide dari Kabupaten Kudus, yang tentu saja akan meningkatkan promosi wisata lokal,” ungkap Arif.
Diketahui, konsultasi publik tersebut bertujuan untuk meminta pendapat dan pandangan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Acara ini juga menjadi sarana untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran pembangunan dengan visi, misi, serta program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kudus Terpilih untuk periode 2025-2030.
Beberapa fokus prioritas pembangunan yang diusulkan dalam RKPD 2026 adalah penguatan daya saing sumber daya manusia, percepatan penurunan kemiskinan dan pengangguran, transformasi ekonomi yang merata dan inklusif, penguatan tata kelola pemerintah yang adaptif dan kolaboratif, serta penciptaan kondisi wilayah yang kondusif dan berkualitas.
Dengan adanya masukan dari para pemangku kepentingan, diharapkan dokumen RKPD Tahun 2026 dapat disempurnakan dan menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan, program pembangunan, serta anggaran untuk tahun 2026 mendatang. (J05/A01)