Jurnalpantura.id, Kudus – Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana berkekuatan hukum tetap (Inkracht) digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Rabu 03/12/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Andi Metrawijaya, melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, Grahita Fidianto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah preventif agar barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas serta memastikan barang bukti tidak dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Grahita.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara, terdiri dari 69 perkara tindak pidana umum dan 4 perkara tindak pidana khusus. Rinciannya antara lain 21 perkara narkotika, 9 perkara kesehatan, 39 perkara tindak pidana umum lainnya, lalu ada 4 perkara tindak pidana khusus dengan jenis barang bukti rokok ilegal dan pita cukai
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, alat perjudian, handphone, serta barang bukti lainnya. Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, pemotongan, penghancuran, dan metode lain sesuai karakteristik masing-masing barang bukti.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Kasat Reskrim Polres Kudus, Kasat Narkotika, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Satpol PP, para kepala seksi, serta jaksa fungsional Kejari Kudus.
Menurut Grahita, pemusnahan ini tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk transparansi Kejari Kudus dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan. Ini juga bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kudus meneguhkan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya menuntut, tetapi juga mengamankan serta menyelesaikan barang bukti perkara hingga tuntas, demi terciptanya masyarakat yang lebih tertib dan aman. (J02/A01)










