Kejari Kudus Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Bersih dan Berkeadilan

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kudus bersama jajaran Forkopimda dan instansi terkait saat memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (3/12/2025). (Foto: JP)

Kejaksaan Negeri Kudus bersama jajaran Forkopimda dan instansi terkait saat memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (3/12/2025). (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana berkekuatan hukum tetap (Inkracht) digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Rabu 03/12/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Andi Metrawijaya, melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, Grahita Fidianto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah preventif agar barang bukti tidak lagi disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas serta memastikan barang bukti tidak dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Grahita.

Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara, terdiri dari 69 perkara tindak pidana umum dan 4 perkara tindak pidana khusus. Rinciannya antara lain 21 perkara narkotika, 9 perkara kesehatan, 39 perkara tindak pidana umum lainnya, lalu ada 4 perkara tindak pidana khusus dengan jenis barang bukti rokok ilegal dan pita cukai

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, alat perjudian, handphone, serta barang bukti lainnya. Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, pemotongan, penghancuran, dan metode lain sesuai karakteristik masing-masing barang bukti.

Baca Juga :  Operasi Sikat Candi 2020, Polres Demak Ungkap 16 Kasus Dengan 6 Tersangka

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Kasat Reskrim Polres Kudus, Kasat Narkotika, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Satpol PP, para kepala seksi, serta jaksa fungsional Kejari Kudus.

Menurut Grahita, pemusnahan ini tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk transparansi Kejari Kudus dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan. Ini juga bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kudus meneguhkan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya menuntut, tetapi juga mengamankan serta menyelesaikan barang bukti perkara hingga tuntas, demi terciptanya masyarakat yang lebih tertib dan aman. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru