Jurnalpantura.id, Kudus -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus meneruskan hasil pemeriksaan dana hibah KNPI ke Inspektorat Kudus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Wisnu Ngudi Wibowo menyampaikan keputusan itu dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 10 orang pengurus KNPI Kudus.
“Hasil pemeriksaan sudah diteruskan ke Inspektorat,” kata Wisnu pada Rabu 04/06/2025.
Saat ini, Kejari Kudus akan menunggu hasil audit dari Inspektorat. Apabila ditemukan kerugian negara akan ditindaklanjuti ke kejaksaan.
“Laporannya nanti akan disampaikan ke kita,” katanya.
Wisnu melanjutkan, pemeriksaan terhadap KNPI Kudus berkaitan dengan dana hibah yang diterima organisasi tersebut mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Dari Laporan Pertanggungajawaban (LPJ) yang KNPI sampaikan, Kejari Kudus menemukan adanya kejanggalan dan akhirnya menindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Kurang lebih ada sepuluh orang saksi seputar pengurus yang sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan beberapa kali terkait dana hibah yang menjadi temuan (Kejaksaan),” jelas Wisnu.
Saat ini proses masih berjalan di Inspektorat Kudus. Kejaksaan akan menindaklanjuti ketika ditemukan kerugian negara yang dilakukan oleh KNPI Kudus. (J02/A01)