Jurnalpantura.id, Kudus – Jutaan batang rokok ilegal dengan berat 8,44 ton telah dimusnahkan oleh Bea Cukai Kudus pagi tadi, Rabu (21/12/2022) dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang milik negara tersebut dilakukan di dua tempat, dimana sebagian di antaranya di bakar di halaman Kantor Bea Cukai KPPBC Kudus dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Pemusnahan rokok illegal dihadiri oleh perwakilan dari Bupati Kudus, Ketua DRPD Kudus, Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Kepala Kepolisian Resort Kudus, Komandan Komando Distrik Militer Kudus, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja se-karesidenan, serta pihak terkait lainnya.
Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan, rokok ilegal yang dimusnakan itu merupakan hasil sitaan mulai April hingga November 2022. Jumlahnya ada lebih dari 5 juta batang rokok ilegal, dengan rincian 5.032.280 batang sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 barang sigaret kretek tangan (SKT) .
”Ada 5 jutaan rokok ilegal berbagai merek yang kami musnahkan ini senilai Rp 5,7 miliar, sebagian dibakar disini, sisanya diangkut dan dipendam di (TPA) Tanjungrejo,” ujarnya.

Arif menyampaikan, penyitaan rokok ilegal ini didapat dari berbagai modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku. Seperti, penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, pengiriman menggunakan kendaraan, hingga penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.
Selain rokok ilegal, ada juga barang bukti penyerta lain yang ikut dimusnahkan. Di antaranya, tiga buah alat komunikasi berupa HP, tiga puluh kilogram e-tiket, dan sebuah kartu debit perbankan.
“Seluruh bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan, sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 111 SBP, dengan jumlah 17.664.198 batang rokok ilegal yang diamankan dan 14 orang tersangka. Penyidikan sendiri pun telah dilakukan sebanyak 20 kali.
”Barang-barang ini sudah ditetapkan jadi barang yang menjadi Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Arif mengimbau agar masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.
Upaya preventif dalam menekan peredaran rokok ilegal juga telah dilakukan, mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, hingga penyebaran pamflet dan stiker.
”Kegiatan penindakan dan operasi baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan pemerintah, aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.
Pihaknya pun tidak akan berkompromi dalam hal menegakkan hukum di bidang cukai.
“Segala informasi mengenai rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara,” tandasnya. (J05/A01)