Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kudus

- Jurnalis

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus. (Foto:J02)

Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus. (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Jutaan batang rokok ilegal dengan berat 8,44 ton telah dimusnahkan oleh Bea Cukai Kudus pagi tadi, Rabu (21/12/2022) dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang milik negara tersebut dilakukan di dua tempat, dimana sebagian di antaranya di bakar di halaman Kantor Bea Cukai KPPBC Kudus dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

Pemusnahan rokok illegal dihadiri oleh perwakilan dari Bupati Kudus, Ketua DRPD Kudus, Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Kepala Kepolisian Resort Kudus, Komandan Komando Distrik Militer Kudus, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja se-karesidenan, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan, rokok ilegal yang dimusnakan itu merupakan hasil sitaan mulai April hingga November 2022. Jumlahnya ada lebih dari 5 juta batang rokok ilegal, dengan rincian 5.032.280 batang sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 barang sigaret kretek tangan (SKT) .

”Ada 5 jutaan rokok ilegal berbagai merek yang kami musnahkan ini senilai Rp 5,7 miliar, sebagian dibakar disini, sisanya diangkut dan dipendam di (TPA) Tanjungrejo,” ujarnya.

Pemberangkatan pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus. (Foto:J02)

Arif menyampaikan, penyitaan rokok ilegal ini didapat dari berbagai modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku. Seperti, penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, pengiriman menggunakan kendaraan, hingga penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.

Selain rokok ilegal, ada juga barang bukti penyerta lain yang ikut dimusnahkan. Di antaranya, tiga buah alat komunikasi berupa HP, tiga puluh kilogram e-tiket, dan sebuah kartu debit perbankan.

Baca Juga :  26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas

“Seluruh bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan, sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 111 SBP, dengan jumlah 17.664.198 batang rokok ilegal yang diamankan dan 14 orang tersangka. Penyidikan sendiri pun telah dilakukan sebanyak 20 kali.

”Barang-barang ini sudah ditetapkan jadi barang yang menjadi Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Arif mengimbau agar masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.

Upaya preventif dalam menekan peredaran rokok ilegal juga telah dilakukan, mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, hingga penyebaran pamflet dan stiker.

”Kegiatan penindakan dan operasi baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan pemerintah, aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.

Pihaknya pun tidak akan berkompromi dalam hal menegakkan hukum di bidang cukai.

“Segala informasi mengenai rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara,” tandasnya. (J05/A01)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba
Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT
Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus
Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan
Superiyanto Laporkan Balik Pelapor dan Pemilik Akun Medsos ke Polisi
Wali Santri Ponpes di Kudus ini Gelar Aksi di Mapolres, Tuntut Keadilan untuk Kyai-nya
Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:59 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:56 WIB

Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:30 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT

Selasa, 26 November 2024 - 21:30 WIB

Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus

Jumat, 22 November 2024 - 16:43 WIB

Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan

Berita Terbaru

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. (Foto: J05)

Pemerintahan

Kebijakan BKN Tentang WFA dan WFO, ASN di Kudus Tetap Ngantor

Selasa, 11 Feb 2025 - 16:36 WIB