Jurnalpantura.id, Kudus — Kesepakatan untuk mengendalikan gangguan lalat di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, dinilai belum memberikan hasil. Warga pun meminta pemerintah mengevaluasi pengelolaan kandang ayam yang berada di sekitar permukiman.
Keluhan tersebut kembali disuarakan masyarakat melalui aksi audiensi di depan kandang ayam milik PT AJP Farm, Kamis (1/10/2026). Warga menyebut keberadaan lalat masih mengganggu aktivitas sehari-hari, bahkan telah menjangkau lingkungan sekolah di sekitar lokasi.
Salah satu warga, Nor Ahmad Effendi, mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah dibicarakan dalam pertemuan sekitar enam bulan sebelumnya. Saat itu, warga bersama paguyuban pengelola kandang, pemerintah desa, dan unsur keamanan duduk bersama mencari solusi.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Nor Ahmad, terdapat kesepakatan tertulis mengenai upaya menjaga kebersihan kandang. Pengelola kandang yang tidak mampu memenuhi ketentuan disebut bersedia menghentikan sementara operasional maupun tidak mengisi kandang dengan ayam.
“Enam bulan lalu sudah ada mediasi. Ada kesepakatan kalau kandang tidak bersih, pihak pengelola bersedia tidak mengisi ayam atau tidak beroperasi,” ujarnya.
Akan tetapi, menurut Nor Ahmad, kesepakatan yang telah dibuat tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Warga masih merasakan gangguan lalat meskipun waktu sejak mediasi telah berjalan sekitar setengah tahun.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap penerapan kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama.
“Setelah tanda tangan perjanjian, enam bulan sampai sekarang tidak ada tindakan. Kesepakatannya seperti dilanggar,” kata Nor Ahmad.
Ia menambahkan, persoalan lalat di Bulungcangkring bukan masalah yang baru muncul. Gangguan tersebut disebut telah dirasakan masyarakat selama puluhan tahun dan semakin mengganggu ketika aktivitas di sejumlah kandang memasuki masa panen.
Nor Ahmad menyebut kawasan Dukuh Kalidoro Kidul termasuk wilayah yang cukup terdampak. Bahkan, lalat disebut telah masuk ke lingkungan sekolah yang berada di sekitar permukiman warga.
“Kalau lalat sudah berpuluh-puluh tahun. Kami sebagai masyarakat sudah berusaha sabar, tetapi ketika kami sabar, kondisinya semakin menjadi-jadi,” ungkapnya.
Menurutnya, intensitas lalat cukup tinggi pada periode tertentu. Ia mencontohkan kondisi setelah Lebaran sekitar enam bulan lalu, ketika warga hampir setiap hari harus berhadapan dengan serbuan lalat.
“Dalam satu bulan, cuma satu minggu kami tidak merasakan ada lalat. Selebihnya setiap hari,” tuturnya.
Warga berharap evaluasi tidak hanya sebatas pertemuan, tetapi diikuti tindakan nyata terhadap kandang yang dinilai belum mampu menjaga kondisi lingkungan. Penutupan sementara juga diminta menjadi opsi apabila pengelola tidak menjalankan ketentuan yang telah disepakati.
Sementara itu, Kepala Desa Bulungcangkring, Sulakim, menyampaikan bahwa pemerintah desa akan menindaklanjuti keluhan warga dengan kembali memanggil para pengelola kandang.
Menurut Sulakim, persoalan tersebut sebelumnya telah melalui proses mediasi dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam penanganan terbaru, Wakil Bupati Kudus Belinda Birton juga turun langsung dan meminta pemerintah desa segera melakukan langkah konkret.
“ Kami diberi waktu satu minggu untuk ada tindakan,” jelas Sulakim.
Pemdes Bulungcangkring berencana mengundang para pengelola kandang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus arahan dari pemerintah daerah. Total terdapat sekitar 21 kandang yang akan menjadi bagian dari pembahasan.
“Besok Sabtu kami akan memanggil pengelola kandang. Keluhan warga dan deadline dari Ibu Wakil Bupati akan kami sampaikan,” ujarnya.
Selain memanggil pengelola, pemerintah desa mendorong adanya pertemuan yang mempertemukan langsung pihak kandang dengan masyarakat terdampak. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan mekanisme pengawasan dan penanganan yang lebih jelas.
Sulakim menegaskan, keberlanjutan operasional kandang nantinya akan melihat hasil evaluasi di lapangan. Kandang yang menjalankan pengelolaan sesuai ketentuan tetap dapat beroperasi, sedangkan kandang yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai tindakan lebih lanjut.
“Kalau kandang sudah melaksanakan dengan baik, insyaallah tetap dibuka. Tetapi kalau tidak mengindahkan atau tidak melakukan dengan benar, mungkin bisa ditutup dan tidak beroperasi,” katanya.
Pemerintah desa berharap evaluasi terhadap seluruh kandang dapat menghasilkan langkah yang konkret. Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan mampu mengurangi gangguan lalat sekaligus menjaga aktivitas peternakan agar tetap berjalan tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat sekitar. (J02/A01)










