Jurnalpantura.id, Kudus — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan pemanfaatan Alun-Alun Simpang Tujuh akan dievaluasi setelah mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reformasi Menuju Indonesia Baru. Evaluasi dilakukan menyusul tingginya frekuensi kegiatan yang digelar di ruang publik tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Eko Djumartono saat menerima audiensi LSM Reformasi di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Kamis (1/10/2026). Pertemuan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.
Dalam audiensi tersebut, LSM Reformasi mempertanyakan pemanfaatan fasilitas umum, terutama Alun-Alun Simpang Tujuh. Mereka menilai ruang publik semestinya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat secara luas dan tidak didominasi kepentingan kelompok atau individu.
Perwakilan LSM Reformasi, Mbarsidi, mengatakan penggunaan fasilitas umum perlu memiliki aturan yang jelas. Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui prosedur pemanfaatan ruang publik, termasuk mekanisme penggunaan kawasan Simpang Tujuh untuk berbagai kegiatan.
“Fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik umum dan melayani kepentingan umum, hari ini seenaknya dipakai untuk kepentingan kelompok maupun individu,” ujar Mbarsidi.
Selain frekuensi kegiatan, LSM Reformasi juga menyoroti dampak penyelenggaraan acara terhadap lalu lintas. Penggunaan kawasan tersebut untuk kegiatan tertentu dinilai dapat memicu pengalihan arus sehingga masyarakat harus menempuh rute yang lebih jauh.
Mbarsidi juga menyampaikan kekecewaannya karena belum dapat bertemu secara langsung dengan Bupati Kudus. Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan surat melalui ajudan bupati, namun belum memperoleh respons secara langsung.
Ia kemudian meminta Pemkab Kudus melakukan penataan terhadap pemanfaatan Alun-Alun Simpang Tujuh. Menurutnya, keberadaan fasilitas publik harus tetap memberikan akses dan manfaat bagi masyarakat.
“Jalan adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, LSM Reformasi turut mempertanyakan keterlibatan pelaku UMKM dalam berbagai kegiatan yang berlangsung di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh. Mereka meminta penjelasan mengenai mekanisme dan prosedur bagi UMKM yang ingin terlibat dalam kegiatan pemerintah.
Menanggapi masukan tersebut, Sekda Kudus Eko Djumartono menegaskan Pemkab Kudus terbuka terhadap kritik yang disampaikan masyarakat. Ia menyebut audiensi merupakan bagian dari ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
“Pemda Kabupaten Kudus tidak anti kritik. Kami sangat menghargai penyampaian pendapat dari masyarakat seperti audiensi yang dilaksanakan pagi hari ini,” ujar Eko.
Menurut Eko, tingginya aktivitas di Alun-Alun Simpang Tujuh terutama terjadi selama Agustus hingga akhir September 2026. Beragam kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda memperingati Hari Jadi Kota Kudus.
Namun, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah. Eko menyampaikan bahwa Bupati Kudus telah memberikan arahan agar penggunaan Alun-Alun Simpang Tujuh ditinjau kembali karena kegiatan di lokasi tersebut dinilai terlalu sering.
“Perintah dari Pak Bupati juga menyampaikan untuk evaluasi penggunaan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus karena terlalu sering kegiatan,” jelasnya.
Evaluasi juga akan diarahkan pada kegiatan yang memiliki unsur komersial. Pemkab Kudus, kata Eko, ingin memastikan penyelenggaraan kegiatan semacam itu dapat dikelola secara lebih profesional dan sesuai ketentuan.
“Untuk kegiatan yang komersial akan kami evaluasi supaya lebih profesional,” katanya.
Pemkab Kudus juga memiliki pilihan lokasi lain untuk menampung berbagai kegiatan. Salah satu ruang publik yang dapat dimanfaatkan adalah Alun-Alun Barat, sehingga kegiatan tidak seluruhnya terpusat di Simpang Tujuh.
Terkait UMKM, Eko menjelaskan pelaku usaha lokal dapat dilibatkan dalam kegiatan pemerintah yang tidak dipungut biaya. Pelibatan tersebut dinilai dapat menjadi ruang bagi UMKM Kudus untuk meningkatkan kualitas sekaligus memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat.
Sementara itu, Kabid PKPLH Mukhlisin mengatakan pemanfaatan Alun-Alun Simpang Tujuh tidak hanya berkaitan dengan izin kegiatan. Sejumlah aspek teknis juga perlu menjadi pertimbangan sebelum sebuah kegiatan digelar.
Aspek tersebut antara lain menyangkut tata letak acara, penempatan stan, serta kondisi fasilitas yang berada di kawasan alun-alun. Kondisi rumput menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan dalam penggunaan lapangan.
Persoalan kebersihan juga menjadi bagian dari pengelolaan kawasan. Dinas PKPLH telah menyiapkan sistem pengelolaan sampah melalui mekanisme pemilahan untuk mendukung kebersihan selama kegiatan berlangsung.
“Apabila hari ini ada saran dan masukan, kami siap untuk melakukan evaluasi,” kata Mukhlisin.
Eko mengapresiasi masukan yang disampaikan LSM Reformasi dalam audiensi tersebut. Ia juga menyampaikan penghargaan terhadap koordinasi antara Pemkab Kudus dan kepolisian dalam mendukung berbagai kegiatan yang berlangsung di wilayah Kudus.
Selanjutnya, Pemkab Kudus akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui evaluasi serta kajian terhadap ketentuan pemanfaatan fasilitas umum dan jalan. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan pembahasan bersama pihak terkait. (J02/A01)










