Jurnalpantura.id, Kudus – Resah dengan maraknya peredaran minuman keras (Miras) yang mengganggu ketertiban. Warga Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota Kudus, bersepakat untuk menutup sebuah cafe di RW IV yang menyediakan Miras.
Langkah ini diambil setelah Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Mlati Lor pada Selasa malam, 18/02/2025, menghasilkan kesepakatan tegas untuk mengakhiri aktivitas tersebut.
Musdes dihadiri oleh Kepala Desa beserta stafnya, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, juga turut hadir untuk memberikan dukungan terhadap keputusan warga dalam menjaga ketertiban lingkungan.
AKP Subkhan menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif masyarakat yang aktif dalam menjaga keamanan wilayah mereka.
Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari sanksi sosial yang bisa menjadi solusi sebelum penegakan hukum dilakukan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah warga yang peduli terhadap ketertiban lingkungan. Ini adalah bentuk nyata peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar AKP Subkhan.
Warga merasa geram dengan dampak negatif peredaran Miras di desa mereka, mulai dari banyaknya orang mabuk di sekitar mushola hingga meningkatnya insiden perkelahian.
Selain itu, beberapa kali warga menemukan orang mabuk yang muntah dan buang air sembarangan di tempat ibadah, yang semakin menambah keresahan.
Kapolsek menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap peredaran miras di Mlati Lor sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol.
Namun, karena hanya tergolong sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan atau denda, efek jera yang diharapkan belum tercapai.
Sebelumnya, warga dan tokoh masyarakat telah berulang kali memperingatkan pemilik cafe agar menghentikan penjualan Miras.
Karena peringatan tersebut diabaikan oleh pemilik, warga membawa permasalahan ke forum Musdes, dan akhirnya diputuskan bahwa usaha tersebut harus ditutup total, termasuk cafe yang menjadi tempat berjualan miras.
Ketua RW IV Desa Mlati Lor, Kusbianto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi masyarakat.
“Langkah ini kami ambil bersama agar gangguan ketertiban di desa kami bisa segera diatasi. Kami ingin lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga,” ujar Kusbianto.
Dengan adanya keputusan bersama ini, warga berharap kondisi Desa Mlati Lor kembali kondusif dan bebas dari peredaran Miras yang meresahkan.
Mereka juga berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Polisi dan peserta Musdes yang mendatangi cafe masih menemukan belasan Miras jenis putihan di dalam botol air mineral. (J02/A01)