Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berkomitmen dalam memberantas peredaran minuman beralkohol atau minuman keras demi mewujudkan Kamtibmas.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pemusnahan belasan ribu barang bukti hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP Kudus di Simpang Tujuh Kudus, Selasa (19/9/2023).
Apresiasi diberikan Bupati Kudus Hartopo pada jajaran Satpol PP Kudus atas hasil kinerjanya dalam menegakkan Perda nomor 12 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Kudus.
“Kegiatan ini menegaskan bahwa kita terus berkomitmen menegakkan Perda, Kudus harus bebas miras. Apresiasi atas kegiatan ini,” ucapnya.
Pihaknya mengatakan, keberadaan miras membawa dampak negatif bagi masyarakat, terutama dari segi peningkatan kriminalitas.
Komentar