Jurnalpantura.id, Kudus – Komitmen perang terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah “Kota Kretek” terus ditabuh.
Sebanyak 9.539.462 batang atau setara dengan 15,91 ton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) resmi dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu 17/12/2025.
Aksi pemusnahan ini dilakukan secara simbolis dengan membakar jutaan batang rokok di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, disaksikan oleh jajaran Kemenkeu Satu, aparat penegak hukum, dan pejabat daerah.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dibakar kali ini memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp14,02 miliar. Dari tindakan tegas ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp9,23 miliar,” ungkap Lenni.
Rokok-rokok ilegal ini merupakan akumulasi dari 7,18 juta batang, Hasil penindakan Bea Cukai periode Januari–Agustus 2025. 2,35 juta batang, barang bukti kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Kudus dan Pati.
Barang haram tersebut didapat dari 35 operasi penindakan yang tersebar di wilayah Kudus, Jepara, Pati, Rembang, hingga Blora.
Tak hanya dibakar secara simbolis, sisa barang bukti lainnya dibawa ke TPA Tanjungrejo untuk dihancurkan total hingga tak berbentuk, kemudian dikirim ke pabrik semen untuk dibakar di dalam tanur suhu tinggi.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bea Cukai. Ia menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk pasang mata dan telinga.
”Mulai dari Camat, Kepala Desa, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus proaktif. Jika ada indikasi peredaran rokok polos di wilayahnya, segera laporkan! Ini adalah upaya kita melindungi penerimaan negara dan masyarakat,” tegas Sam’ani.
Pemusnahan ini menjadi pesan kuat bagi para pelaku industri rokok ilegal bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang merugikan keuangan negara dan merusak iklim usaha yang sehat. (J02/A01)










