Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Musnahkan 15 Ton Barang Bukti Hasil Penindakan

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelepasan truk bermuatan rokok ilegal untuk dimusnahkan di TPA Tanjungrejo Kudus (Foto:JP)

Pelepasan truk bermuatan rokok ilegal untuk dimusnahkan di TPA Tanjungrejo Kudus (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Komitmen perang terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah “Kota Kretek” terus ditabuh.

Sebanyak 9.539.462 batang atau setara dengan 15,91 ton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) resmi dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu 17/12/2025.

​Aksi pemusnahan ini dilakukan secara simbolis dengan membakar jutaan batang rokok di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, disaksikan oleh jajaran Kemenkeu Satu, aparat penegak hukum, dan pejabat daerah.
​
​Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dibakar kali ini memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
​
“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp14,02 miliar. Dari tindakan tegas ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp9,23 miliar,” ungkap Lenni.

​Rokok-rokok ilegal ini merupakan akumulasi dari ​7,18 juta batang, Hasil penindakan Bea Cukai periode Januari–Agustus 2025. ​2,35 juta batang, barang bukti kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Kudus dan Pati.
​
​Barang haram tersebut didapat dari 35 operasi penindakan yang tersebar di wilayah Kudus, Jepara, Pati, Rembang, hingga Blora.

Baca Juga :  Bea Cukai Kudus Cegat Mobil Pengangkut 355.800 Batang Rokok Ilegal di Dersalam

Tak hanya dibakar secara simbolis, sisa barang bukti lainnya dibawa ke TPA Tanjungrejo untuk dihancurkan total hingga tak berbentuk, kemudian dikirim ke pabrik semen untuk dibakar di dalam tanur suhu tinggi.
​
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bea Cukai. Ia menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk pasang mata dan telinga.

​”Mulai dari Camat, Kepala Desa, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus proaktif. Jika ada indikasi peredaran rokok polos di wilayahnya, segera laporkan! Ini adalah upaya kita melindungi penerimaan negara dan masyarakat,” tegas Sam’ani.

​Pemusnahan ini menjadi pesan kuat bagi para pelaku industri rokok ilegal bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang merugikan keuangan negara dan merusak iklim usaha yang sehat. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru