Empat Tersangka Kasus Ponpes Alchalimi Belum Ditahan, Polisi Sebut Penyidikan Masih Berjalan

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Polres Kudus

Foto: Dok. Polres Kudus

Jurnalpantura.id, Kudus – Polres Kudus hingga kini belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap santri di Pondok Pesantren Alchalimi.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti sesuai petunjuk dari kejaksaan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, mengatakan penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara secara profesional dan terbuka agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat sejumlah santri diminta mengangkat dan memindahkan barang-barang dari lingkungan pondok pesantren ketika terjadi pengunduran diri beberapa pengurus Ponpes Alchalimi. Situasi itu kemudian berdampak pada berhentinya kegiatan pendidikan formal tingkat MI maupun aktivitas mengaji di pondok.

Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh mundurnya sejumlah pengurus dan pengasuh pondok secara mendadak yang kemudian diikuti para tenaga pengajar.

“Dalam penanganan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi di Ponpes Alchalimi, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Iptu Hendro, Sabtu (16/5/2026).

Ia menuturkan, berkas perkara pertama kali dikirim ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 28 November 2024. Namun, jaksa memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik untuk melengkapi sejumlah kekurangan, terutama terkait penambahan alat bukti.

Baca Juga :  Bukan Penjara, Kasus Perampasan HP Pedagang Dandangan Kudus 2026 Berakhir RJ

Menindaklanjuti arahan tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna memperkuat pembuktian perkara. Berkas perkara kemudian kembali dikirim ke kejaksaan pada 21 Juli 2025.

Akan tetapi, pihak kejaksaan masih meminta tambahan alat bukti lain karena berkas dinilai belum lengkap.

“Karena itu, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan sesuai petunjuk dari jaksa,” jelasnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Purwanto, mengatakan keempat tersangka belum dilakukan penahanan lantaran dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Menurutnya, para tersangka selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

“Para tersangka juga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai sekarang tetap menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungan pondok pesantren,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga kini polisi juga tidak menemukan indikasi bahwa para tersangka akan melarikan diri.

Polres Kudus memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilanjutkan hingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru