Jurnalpantura.id, Kudus – Polres Kudus hingga kini belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap santri di Pondok Pesantren Alchalimi.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti sesuai petunjuk dari kejaksaan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, mengatakan penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara secara profesional dan terbuka agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat sejumlah santri diminta mengangkat dan memindahkan barang-barang dari lingkungan pondok pesantren ketika terjadi pengunduran diri beberapa pengurus Ponpes Alchalimi. Situasi itu kemudian berdampak pada berhentinya kegiatan pendidikan formal tingkat MI maupun aktivitas mengaji di pondok.
Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh mundurnya sejumlah pengurus dan pengasuh pondok secara mendadak yang kemudian diikuti para tenaga pengajar.
“Dalam penanganan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi di Ponpes Alchalimi, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Iptu Hendro, Sabtu (16/5/2026).
Ia menuturkan, berkas perkara pertama kali dikirim ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 28 November 2024. Namun, jaksa memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik untuk melengkapi sejumlah kekurangan, terutama terkait penambahan alat bukti.
Menindaklanjuti arahan tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna memperkuat pembuktian perkara. Berkas perkara kemudian kembali dikirim ke kejaksaan pada 21 Juli 2025.
Akan tetapi, pihak kejaksaan masih meminta tambahan alat bukti lain karena berkas dinilai belum lengkap.
“Karena itu, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan sesuai petunjuk dari jaksa,” jelasnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Purwanto, mengatakan keempat tersangka belum dilakukan penahanan lantaran dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Menurutnya, para tersangka selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
“Para tersangka juga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai sekarang tetap menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungan pondok pesantren,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga kini polisi juga tidak menemukan indikasi bahwa para tersangka akan melarikan diri.
Polres Kudus memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilanjutkan hingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (J02/A01)










