Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. ist.

Foto: Dok. ist.

Jurnalpantura.id, Kudus – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus melaksanakan apel khusus dalam rangka Pemberian Remisi Khusus Natal 2024 pada Rabu pagi (25/12/2024) di aula Rutan Kudus.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu, dan dihadiri jajaran petugas serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sebanyak dua WBP berinisial EK dan AA mendapatkan remisi khusus berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. EK menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, sedangkan AA memperoleh remisi selama satu bulan.

Anda Tuning menjelaskan bahwa pemberian remisi ini telah melalui proses verifikasi ketat sesuai pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kedua WBP tersebut berasal dari kategori non-PP 99 dengan jenis tindak pidana berupa pelanggaran lalu lintas dan penggelapan.

Dalam pidatonya, Anda Tuning menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM yang menekankan pentingnya pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi para WBP. Ia berharap remisi ini menjadi pemicu semangat bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca Juga :  Gadaikan Mobil Rental, Perempuan Asal Demak Terancam Masuk Bui

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan. Kami berharap seluruh WBP dapat terus menjaga sikap positif dan produktif selama di Rutan,” ujar Anda Tuning.

Selain itu, Anda Tuning memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi berjalan lancar dan tanpa kendala. Hingga 25 Desember 2024, Rutan Kudus dihuni oleh 205 orang yang terdiri dari 62 tahanan dan 143 narapidana.

Dari jumlah tersebut, tiga WBP beragama Nasrani, namun satu di antaranya tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi karena sedang menjalani subsider.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak WBP sekaligus memperkuat semangat Natal dalam lingkungan pemasyarakatan.

Seluruh dokumentasi kegiatan dan laporan remisi telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. (J02/A01)

Berita Terkait

Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan
Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan
Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus
Penuhi Syarat, 120 Narapidana Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal
Bupati Kudus Tanggapi Kepala Disnaker Perinkop UKM Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Jadikan Pelajaran Bagi Lainya
Peluncuran Indikator MCP, KPK Ingatkan Penilaian Berpengaruh Pada Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Kades Sambung Bantah Tuduhan Tak Kooperatif Saat Diperiksa Polisi
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:51 WIB

Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan

Rabu, 16 April 2025 - 18:05 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan

Jumat, 4 April 2025 - 12:55 WIB

Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus

Rabu, 2 April 2025 - 05:56 WIB

Penuhi Syarat, 120 Narapidana Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal

Berita Terbaru

Coaching TB di RS Aisyiyah Kudus . (Foto: Istimewa)

Uncategorized

RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:25 WIB