oleh

Dua Hari Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Jurnalpantura.id, Kudus – Selama dua hari Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok illegal via jasa pengiriman di Kudus.

Penindakan yang pertama dilakukan pada gudang Jasa Pengiriman di Kaliwungu, Kudus. Senin 05/09/2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo‎ Rini‎, menyampaikan penindakan itu dilaksanakan setelah tim Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman.

“Dan benar, Setelah dilakukan pemeriksaan pada paket yang dicurigai, ditemukan 24 paket berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM),” Kata Dwi Prasetya Rini.

Paket berisi rokok ilegal yang berhasil diamankan berisi 14.800 batang rokok ilegal dengan merk Lois L Bold, Dalill Bold Fine Cut Filter, Dalill Bold Menthol, Fajar Bold, RQ Pro Rizquna, dan Vios Special tanpa dilekati pita cukai.

Beberapa jenis rokok ilegal (Foto:Istimewa)

“Nilai total perkiraan barang sebesar Rp16.872.000, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp11.438.328,” Ujarnya.

Masih kata Dwi Prasetya Rini, di hari berikutnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal yang dijual di E- Commerce, melalui jasa pengiriman.

Sekitar pukul 19.30 WIB tim mendapati seseorang menyerahkan paket kiriman di agen Jasa Pengiriman Karangmalang, Kudus.

Komentar