DPR RI Soroti Dugaan Pemerasan PKL di Kudus, Andhika: Proses Hukum Harus Dikawal

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andhika Satya Wasistho menyambangi pedagang kaki lima (PKL) di Kudus untuk menyerap aspirasi sekaligus mendengar langsung keluhan terkait dugaan kasus yang tengah menjadi perhatian. (Foto: JP)

Andhika Satya Wasistho menyambangi pedagang kaki lima (PKL) di Kudus untuk menyerap aspirasi sekaligus mendengar langsung keluhan terkait dugaan kasus yang tengah menjadi perhatian. (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Anggota Komisi VII DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara), Andhika Satya Wasistho, menyoroti adanya dugaan kasus pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus.

Andhika mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan langsung dari Ketua PKL, Hilmi, terkait persoalan yang tengah dihadapi para pelaku usaha kecil tersebut.

Ia menilai, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan UMKM di daerah.

“Saya mendapatkan laporan dari Ketua PKL terkait apa yang terjadi di Kudus. Ini memang menimbulkan pro dan kontra, apalagi jika menyangkut dugaan pemerasan terhadap pelaku PKL,” ujarnya pada Kamis 23/04/2026.

Ia menegaskan, persoalan tersebut saat ini telah masuk dalam ranah hukum. Oleh karena itu, dirinya menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan agar dapat ditangani secara objektif dan transparan.

“Secara pribadi saya sangat mendukung proses hukum ini berjalan dengan baik. Saya juga akan ikut mengawal agar penanganannya maksimal,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan sektor UMKM, Andhika menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia menegaskan komitmennya untuk turut memastikan para pelaku usaha kecil mendapatkan perlindungan yang layak.

Namun demikian, ia menyebut pengawalan yang dilakukan tetap berada di luar proses hukum, mengingat korban telah menunjuk kuasa hukum sendiri.

Baca Juga :  Langka Lantas

Pihaknya lebih berfokus pada fungsi pengawasan agar proses yang berlangsung tetap sesuai aturan.

“Saya mengawal dari luar, memastikan proses hukum berjalan baik, karena sudah ada kuasa hukum dari korban,” jelasnya.

Andhika juga mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan gambaran yang utuh, termasuk berbicara langsung dengan pihak lain yang terkait dalam persoalan tersebut.

“Saya sudah berbicara dengan beberapa pihak untuk mendengar dari dua sisi, termasuk Mas Anan. Ini penting agar kita mendapatkan fakta yang objektif,” ungkapnya.

Menurutnya, jika terbukti terjadi pelanggaran seperti pemerasan, maka penindakan harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka kejelasan hukum juga harus disampaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Lebih lanjut, Andhika menekankan pentingnya dukungan terhadap UMKM agar tetap bisa tumbuh dan berkembang. Ia menyayangkan apabila ada kejadian yang justru menghambat aktivitas pelaku usaha kecil di daerah.

“Kami di Komisi VII terus mendorong agar UMKM bisa naik kelas. Kejadian seperti ini tentu sangat disayangkan,” katanya.

Ia pun membuka diri bagi para pelaku usaha, khususnya PKL di Kudus, yang membutuhkan pendampingan hukum maupun konsultasi terkait usaha mereka.

“Saya sangat terbuka bagi seluruh pelaku UMKM di Kudus jika membutuhkan pendampingan hukum atau konsultasi. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat di dapil,” pungkasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru