DPD Aprisindo Jawa Tengah Minta Tinjau Kembali UMSK Jepara 

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Sugito (Foto:J08)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Sugito (Foto:J08)

Jurnalpantura.id, Jepara – Para pengusaha Industri Padat Karya Kabupaten Jepara mengadu kepada Penjabat (Pj) Bupati Jepara pada Selasa 07/01/2025 kemarin.

Kepada Pj Bupati, mereka menyampaikan keberatan dengan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025.

Hal itu dibenarkan Staf Ahli Bupati Jepara bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Moh Tahsin.

“Pengusaha Jepara mengeluh dan mengadu kepada Pj Bupati Jepara mengenai penerapan UMSK Jepara yang telah di tetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024,” ungkapnya.

Para pengusaha, sambungnya, datang bersama-sama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Tengah.

Namun begitu, Tahsin enggan berkomentar banyak,”lebih spesifiknya bisa menghubungi Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga kerja dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans).”

“Nota Dinas (Nodin) mungkin sudah naik, intinya hasil pertemuan kemarin agar Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara bisa mengkaji kembali,” jelasnya.

Di hubungi terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, tenaga kerja, dan transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Kabupaten Jepara Samiadji menyampaikan kami akan taati aturan yang ada.

“Ya ngikutin aturan yang ada,” Katanya.

Ditanya mengenai keluhan para pengusaha industri padat karya Kabupaten Jepara yang meminta ditinjau ulang kembali UMSK Jepara tahun 2025 sampai saat ini belum memberikan keterangan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Tengah yang juga General Manager Sungshin Grup, Sugito, menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan penetapan UMSK yang di anggap terlalu tinggi.

“Kemarin sudah kami sampaikan ke Pj Bupati Jepara, kalau memang UMSK masih bisa dirubah, bagaimana caranya, kalau nggak bisa ya mesti berbuat apa?,” ucapnya.

Baca Juga :  Tidak Punya STRP, Pekerja Dilarang Masuk ke Demak

“UMSK jangan dibiarkan menjadi bola liar yang rentan dimainkan siapa saja, Para pengusaha hanya menginginkan kepastian hukum,” tegasnya.

Dewan pengupahan dalam menetapkan UMSK terkesan tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan kemampuan perusahaan-perusahaan padat karya di Kabupaten Jepara.

“Para pengusaha sebenarnya tidak mempermasalahkan jika kenaikan UMSK digandengkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024,” Kata Gito.

Namun, kenaikan UMK tahun 2025 6,5 persen ditambah pemberlakuan UMSK, pihaknya sangat keberatan.

Lebih lanjut Sugito menyatakan Dewan pengupahan menyetujui adanya UMSK oleh Serikat Buruh tanpa melakukan kajian, ini kesalahan fatal yang di lakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.

“Parahnya lagi, mestinya susunan redaksional bukan UMK tahun 2025 plus UMSK, tapi seharusnya dari UMK 2024 plus UMSK, ini kenaikannya luar biasa,” terangnya.

Iapun membandingkan dengan pemberlakuan UMSK di Kota Semarang, yang menggandengkan dengan UMK tahun 2024, bukan UMK tahun 2025.

“Semarang juga ada UMSK, tapi yang di tambahkan UMK tahun 2024 menjadi 9,5 persen, tapi kalau di Jepara sudah naik 6,5 persen di tambah 10 persen, 16,5 persen di sektor sepatu,” keluh Gito.

Intinya, sambung Gito, dari pihak pengusaha ada 3 permintaan, yakni keberatan, ditinjau kembali dan dalam pembahasan UMSK pengusaha turut dilibatkan.

“Kami minta ini di tinjau kembali dan di carikan solusi terbaik, jangan kayak gini, pengusaha mengatakan potensi akan relokasi ke daerah yang lebih rendah upahnya dan pasti ini akan berdampak pengurangan karyawan,” pungkasnya. (J08/A01)

Berita Terkait

Hampir Semua Perusahaan di Jepara Bayarkan Gaji Sesuai UMSK 2025
UMSK Jepara Bisa Di Revisi, Begini Proses dan Mekanismenya
Tolak Peninjauan Kembali UMSK, Aliansi Buruh Jepara Demo
Ketua DPD APRISINDO Jawa Tengah Minta Maaf Kepada Seluruh Pekerja Jepara 
Anggota Komisi C DPRD Jepara Prihatin Polemik UMSK 2025
Kawal UMSK, Buruh FSPMI Tidur di Depan Kantor Gubernur Jateng
Deklarasi Mandor Buruh Rokok Kudus, Dorong Komitmen Hartopo-Mawahib untuk Industri Lokal
BLT Cukai untuk 47.801 Buruh Rokok di Kudus Mulai Disalurkan
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:27 WIB

Hampir Semua Perusahaan di Jepara Bayarkan Gaji Sesuai UMSK 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:36 WIB

UMSK Jepara Bisa Di Revisi, Begini Proses dan Mekanismenya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tolak Peninjauan Kembali UMSK, Aliansi Buruh Jepara Demo

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:15 WIB

Ketua DPD APRISINDO Jawa Tengah Minta Maaf Kepada Seluruh Pekerja Jepara 

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:13 WIB

Anggota Komisi C DPRD Jepara Prihatin Polemik UMSK 2025

Berita Terbaru

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (25/4). (Foto: Polres Kudus)

Kekerasan seksual

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Kecamatan Kota Kudus Dibekuk Polisi

Jumat, 25 Apr 2025 - 16:42 WIB