Jurnalpantura.id, Jepara – Para pengusaha Industri Padat Karya Kabupaten Jepara mengadu kepada Penjabat (Pj) Bupati Jepara pada Selasa 07/01/2025 kemarin.
Kepada Pj Bupati, mereka menyampaikan keberatan dengan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025.
Hal itu dibenarkan Staf Ahli Bupati Jepara bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Moh Tahsin.
“Pengusaha Jepara mengeluh dan mengadu kepada Pj Bupati Jepara mengenai penerapan UMSK Jepara yang telah di tetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024,” ungkapnya.
Para pengusaha, sambungnya, datang bersama-sama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Tengah.
Namun begitu, Tahsin enggan berkomentar banyak,”lebih spesifiknya bisa menghubungi Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga kerja dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans).”
“Nota Dinas (Nodin) mungkin sudah naik, intinya hasil pertemuan kemarin agar Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara bisa mengkaji kembali,” jelasnya.
Di hubungi terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, tenaga kerja, dan transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Kabupaten Jepara Samiadji menyampaikan kami akan taati aturan yang ada.
“Ya ngikutin aturan yang ada,” Katanya.
Ditanya mengenai keluhan para pengusaha industri padat karya Kabupaten Jepara yang meminta ditinjau ulang kembali UMSK Jepara tahun 2025 sampai saat ini belum memberikan keterangan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Tengah yang juga General Manager Sungshin Grup, Sugito, menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan penetapan UMSK yang di anggap terlalu tinggi.
“Kemarin sudah kami sampaikan ke Pj Bupati Jepara, kalau memang UMSK masih bisa dirubah, bagaimana caranya, kalau nggak bisa ya mesti berbuat apa?,” ucapnya.
“UMSK jangan dibiarkan menjadi bola liar yang rentan dimainkan siapa saja, Para pengusaha hanya menginginkan kepastian hukum,” tegasnya.
Dewan pengupahan dalam menetapkan UMSK terkesan tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan kemampuan perusahaan-perusahaan padat karya di Kabupaten Jepara.
“Para pengusaha sebenarnya tidak mempermasalahkan jika kenaikan UMSK digandengkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024,” Kata Gito.
Namun, kenaikan UMK tahun 2025 6,5 persen ditambah pemberlakuan UMSK, pihaknya sangat keberatan.
Lebih lanjut Sugito menyatakan Dewan pengupahan menyetujui adanya UMSK oleh Serikat Buruh tanpa melakukan kajian, ini kesalahan fatal yang di lakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
“Parahnya lagi, mestinya susunan redaksional bukan UMK tahun 2025 plus UMSK, tapi seharusnya dari UMK 2024 plus UMSK, ini kenaikannya luar biasa,” terangnya.
Iapun membandingkan dengan pemberlakuan UMSK di Kota Semarang, yang menggandengkan dengan UMK tahun 2024, bukan UMK tahun 2025.
“Semarang juga ada UMSK, tapi yang di tambahkan UMK tahun 2024 menjadi 9,5 persen, tapi kalau di Jepara sudah naik 6,5 persen di tambah 10 persen, 16,5 persen di sektor sepatu,” keluh Gito.
Intinya, sambung Gito, dari pihak pengusaha ada 3 permintaan, yakni keberatan, ditinjau kembali dan dalam pembahasan UMSK pengusaha turut dilibatkan.
“Kami minta ini di tinjau kembali dan di carikan solusi terbaik, jangan kayak gini, pengusaha mengatakan potensi akan relokasi ke daerah yang lebih rendah upahnya dan pasti ini akan berdampak pengurangan karyawan,” pungkasnya. (J08/A01)