Jurnalpantura.id, Kudus – Mantan Kepala Desa Cendono, berinisial UM (57), resmi ditahan di Rutan Klas IIB usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Penahanan eks Kades Cendono tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022-2023.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Kudus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejadi Kudus dilakukan pukul 09.30 WIB di Kantor Kejari Kudus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Andi Metrawijaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wisnu N. Wibowo mengungkapkan bahwa UM didampingi penasehat hukum saat pemeriksaan oleh JPU.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kudus untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ungkap Wishnu didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus, Dwi Kurnianto.
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto menjelaskan, kasus ini terungkap dari penyimpangan pengelolaan APBDes Cendono yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu tahun 2022-2023. Meliputi anggaran pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan hasil lelang sewa tanah kas desa.
UM diduga memerintahkan bendahara desa mencairkan dana melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP), namun mengelola dana tersebut sendiri tanpa mekanisme swakelola.
Dalam proyek pembangunan, UM menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga, dengan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai realisasi.
Selain itu, untuk belanja modal hewan pada 2022, UM membuat bukti SPP dan SPJ pada 2024, sehingga dianggap tidak sah. Ia juga disebut mengambil sebagian hasil lelang sewa tanah kas desa tanpa menerbitkan keputusan resmi, menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp571.245.878, terdiri dari Rp298.861.470 (pembangunan desa), Rp120 juta (ketahanan pangan), dan Rp152.384.408 (lelang tanah kas desa),” jelas Kasi Pidsus.
Atas penyimpangan yang dilakukan, UM dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Hingga kini, Kasis Pidus Kejari Kudus mengatakan, tersangka UM belum mengembalikan kerugian negara. Namun jika nanti tersangka melakukan pengembalian kerugian negara, hal itu akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan JPU.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa. Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang akan menentukan nasib hukum UM berdasarkan fakta persidangan. (J03/A01)










