Diserahkan ke Kejakasaan Negeri Kudus, Eks Kades Cendono Langsung Dijebloskan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto (kiri) bersama Kasi Intelijen, Wisnu N Wibowo (kanan) saat menjelaskan tentang tipikor APBDes dengan tersangka eks Kades Cendono yang sudah ditahan di Rutan Klas IIB pada Selasa, 7 Oktober 2025. (Foto: JP)

Kasi Pidsus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto (kiri) bersama Kasi Intelijen, Wisnu N Wibowo (kanan) saat menjelaskan tentang tipikor APBDes dengan tersangka eks Kades Cendono yang sudah ditahan di Rutan Klas IIB pada Selasa, 7 Oktober 2025. (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Mantan Kepala Desa Cendono, berinisial UM (57), resmi ditahan di Rutan Klas IIB usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Penahanan eks Kades Cendono tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022-2023.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Kudus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejadi Kudus dilakukan pukul 09.30 WIB di Kantor Kejari Kudus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Andi Metrawijaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wisnu N. Wibowo mengungkapkan bahwa UM didampingi penasehat hukum saat pemeriksaan oleh JPU.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kudus untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ungkap Wishnu didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus, Dwi Kurnianto.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto menjelaskan, kasus ini terungkap dari penyimpangan pengelolaan APBDes Cendono yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu tahun 2022-2023. Meliputi anggaran pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan hasil lelang sewa tanah kas desa.

UM diduga memerintahkan bendahara desa mencairkan dana melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP), namun mengelola dana tersebut sendiri tanpa mekanisme swakelola.

Baca Juga :  Puluhan Ponsel Hasil Rampasan Negara Dijual Online oleh Kejari Kudus, Harga Mulai Rp 400 Ribuan

Dalam proyek pembangunan, UM menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga, dengan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai realisasi.

Selain itu, untuk belanja modal hewan pada 2022, UM membuat bukti SPP dan SPJ pada 2024, sehingga dianggap tidak sah. Ia juga disebut mengambil sebagian hasil lelang sewa tanah kas desa tanpa menerbitkan keputusan resmi, menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp571.245.878, terdiri dari Rp298.861.470 (pembangunan desa), Rp120 juta (ketahanan pangan), dan Rp152.384.408 (lelang tanah kas desa),” jelas Kasi Pidsus.

Atas penyimpangan yang dilakukan, UM dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

Hingga kini, Kasis Pidus Kejari Kudus mengatakan, tersangka UM belum mengembalikan kerugian negara. Namun jika nanti tersangka melakukan pengembalian kerugian negara, hal itu akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan JPU.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa. Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang akan menentukan nasib hukum UM berdasarkan fakta persidangan. (J03/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 364 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru